Pelantikan Kepala Daerah

Update Program 100 Juta per RT Maulana-Diza di Kota jambi, Begini Sistem Kerjanya

Kabar terbaru, Pemkot Jambi mulai menyelaraskan program visi dan misi kepala daerah terpilih itu untuk tahun anggaran 2025. 

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Duanto AS
INSTAGRAM/kotajambibahagia.official
PELANTIKAN - Maulana (kiri) - Diza Hazra Aljosha (kanan), Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi terpilih 2025-2030. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Program andalan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi terpilih Maulana dan Diza Hazra Aljosha, di antaranya program Rp 100 juta per RT.

Kabar terbaru, Pemkot Jambi mulai menyelaraskan program visi dan misi kepala daerah terpilih itu untuk tahun anggaran 2025. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi telah menyesuaikan anggaran untuk program Rp 100 juta per RT, yang mencakup pemberdayaan masyarakat dan infrastruktur.

Seperti apa program Rp 100 juta per RT besutan Maulana - Diza itu nantinya?

Perlu diketahui, Maulana-Diza memiliki sejumlah program unggulan.

Pasangan ini akan memberikan bantuan dana Rp 100 juta per tahun untuk RT.

Tujuannya setiap RT membangun potensi di masing-masing wilayahnya. 

Selain Rp 100 per RT dan kepemudaan, program unggulan lainnya adalah pendistribusian infrastruktur yang merata di seluruh Kota Jambi. 

Diza mengatakan keduanya juga akan fokus dalam program pendidikan. 
Program unggulan ini tidak akan meninggalkan adat istiadat serta agama. Tagline "Kota Jambi Bahagia".

Maulana juga menjelaskan terkait tagline mereka, yaitu "Kota Jambi Bahagia". 

Dia mengatakan Kota Jambi Bahagia merupakan perwujudan dari Kota Jambi yang berfokus kepada perdagangan dan jasa. 

Selaraskan Program

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi telah menyesuaikan anggaran untuk program tersebut, yang mencakup pemberdayaan masyarakat dan infrastruktur.

"Nanti akan ada program yang disusun masyarakat, seperti RPJMD RT. Ketua RT dan perangkatnya akan diajari membuat perencanaan yang terstruktur untuk lima tahun ke depan," ujar Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverintiwi Dewanti.

Program ini akan dimusyawarahkan bersama warga dengan melibatkan lima unsur, yakni pengurus RT, pemuka masyarakat, unsur perempuan, unsur anak/pemuda, dan unsur agama.

Selain itu, Pemkot Jambi juga akan menata ulang struktur RT. Saat ini, terdapat 1.652 RT di Kota Jambi, dan aturan baru akan mengubah jumlah minimal kepala keluarga (KK) dalam satu RT menjadi 150 KK.

RT yang jumlah KK-nya sedikit akan digabung.

Sementara RT yang besar bisa mengajukan pemekaran dengan minimal 150 KK. 

Noverentiwi menjelaskan peraturan sebelumnya hanya 50 KK.

Namun, dalam Perwal yang baru jumlahnya akan diubah menjadi 150 KK.

Ada kemungkinan jumlah RT di Kota Jambi akan bertambah atau berkurang, tergantung dari hasil pemetaan.

Tahun 2025 akan dilakukan uji coba di 67 RT yang tersebar di Kota Jambi. 
Sementara pada 2026, program ini akan diterapkan di seluruh RT sesuai visi dan misi wali kota terpilih. (suci rahayu)

Baca juga: Akhirnya Agnez Mo Beri Respon Usai Dikenai Denda Rp1,5 Miliar, Sambil Tunjukkan Skincare Routine

Baca juga: 12 Program Oke Gas Al Haris - Sani, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Dilantik 20 Februari 2025

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved