Pelantikan Kepala Daerah

566 Kepala Daerah Akan Dilantik 20 Februari, 40 Gugatan Lanjut ke Tahap Pembuktian di MK

 Pasca putusan dismissal 310 perkara sengketa hasil Pilkada 2024, akan segera dilakukan pelantikan kepala daerah terpilih.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas/Lucky Pransiska
PELANTIKAN - 566 Kepala Daerah Akan Dilantik 20 Februari, 40 Gugatan Lanjut ke Tahap Pembuktian di MK 

TRIBUNJAMBI.COM - Pasca putusan dismissal 310 perkara sengketa hasil Pilkada 2024, akan segera dilakukan pelantikan kepala daerah terpilih.

Dari total 310 perkara gugatan hasil Pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), 270 perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian atau ditolak.

Dan 40 perkara gugatan hasil Pilkada lanjut ke tahap pembuktian.

Pasca putusan dismissal, total ada 566 kepala daerah yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Jumlah ini merupakan gabungan antara 270 gugatan yang ditolak MK dan 296 daerah yang tidak digugat ke MK.

Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025

Mendagri Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula 6 Februari 2025 jadi 20 Februari 2025.

Jadwal pelantikan kepala daerah tak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.\

Baca juga: Lengkap, 8 Bupati, Wali Kota dan Gubernur di Kepulauan Riau Dilantik 20 Februari, Pasca Putusan MK

Baca juga: 5 Video Viral di Jambi Terpopuler, Aduh Duh Anak Muda Embat Lampu di Simpang Karya

Baca juga: Postingan Bulan Sutena Pasca Viral Video di Kamar Hasil Editan AI, Justru Beri Ajakan Baik

Perubahan jadwal itu lantaran MK akan mempercepat putusan sela dalam gugatan Pilkada 2024.

Itulah daftar pelantikan kepala daerah di Bangka Belitung dilantik pada 20 Februari 2025.

40 Gugatan Lnaanjut ke Pembuktian

Gugatan PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan berasal dari 40 daerah:

Putusan/ketetapan dismissal hari pertama:

1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved