Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 Masuk Tahap Pembuktian pada 7-17 Februari 2025, Dari Jambi ada Bungo

Daftar 40 sengketa hasil Pilkada 2024 yang masuk tahap pembuktian, dari Jambi ada Pilkada Bungo.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
GUGATAN PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembuktian sengketa pilkada pada 7-17 Februari 2025 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar 40 sengketa hasil Pilkada 2024 yang masuk tahap pembuktian, dari Jambi ada Pilkada Bungo.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atau penetapan dismissal selama 2 hari, Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025

Jika dipersentasekan, jumlah ini hanya 12,9 persen dari total perkara yang teregistrasi.

 Hal ini diungkapkan Ketua MK Suhartoyo saat menutup sesi terakhir putusan dismissal yang berakhir pada pukul 22.40 WIB, Rabu (5/2/2025). 

"Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian," imbuh Suhartoyo.

Dari 40 perkara sengketa hasil Pilkada, terdapat tiga sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dua sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota, serta 35 sengketa bupati dan wakil bupati.

Baca juga: Daftar 16 Bupati di Jawa Barat Dilantik 20 Februari Pasca Putusan MK

Baca juga: Daftar Lengkap Bupati Gubernur di Papua Barat Dilantik 20 Februari 2025, dari Fak-fak s/d Kaimana

Melansir mkri.id, MK telah menuntaskan semua rangkaian sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan. 

Pada Selasa (4/2/2025) yang merupakan hari pertama, sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara.

Kemudian pada hari kedua, Rabu (5/2/2025), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.

Total 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. 

Adapun, rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 76 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur). 

Selain itu, terdapat 1 (satu) perkara, yakni Perkara PHPU Bupati Halmahera Utara yang juga dinyatakan tidak dapat diterima karena permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.

Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan.

Dari 43 Ketetapan tersebut terdiri dari 6 (enam) Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah. 

Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan ketetapan dengan alasan permohonan ditarik kembali atau dicabut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved