Polemik Pagar Laut

Kades Kohod Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Terkait HGB, Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Pagar Laut

Bareskrim Polri saat ini sudah menaikkan status kasus pagar laut Tangerang, Banten dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Pemerintah akhirnya mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan Pesisir Pantai Utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. Perkembangan terbaru yakni Bareskrim Polri saat ini sudah menaikkan status kasus pagar laut Tangerang, Banten dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri saat ini sudah menaikkan status kasus pagar laut Tangerang, Banten dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun hingga kini polisi belum menentukan tersangka atas dugaan pemalsuan surat dalam kasus tersebut.

Kepala Desa Kohod, Arsin sebelumnya menjadi sorotan karena sempat berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ke tahap penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

“Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menuturkan, kasus yang menyeret Arsin sudah terang benderang. 

Gufroni menilai, Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan surat girik bidang pagar laut, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Maka saya sudah sampaikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan dia tersangka," ujar Gufroni.

Baca juga: Daftar 3 Temuan Ombudsman Banten Soal Pagar Laut Tangerang

Baca juga: Nelayan Tangerang Alami Kerugian Rp24 Miliar Akibat Pagar Laut

"Dikhawatirkan Arsin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Jadi kalau soal cekal itu sudah menjadi bagian dari upaya paksa kepolisian untuk melakukan pencekalan agar Arsin tidak bepergian ke luar negeri," tambahnya.

Dia pun berharap aparat penegak hukum bisa bergerak cepat, agar para terduga pelaku yang terlibat, tidak menghilangkan barang bukti.

"Jangan sampai orang-orang yang terlibat ini menghilangkan barang bukti. Memusnahkan dokumen, terus hasil kekayaan disembunyikan," ujar Gufroni.

"Paling enggak seminggu ini sudah ada tersangka lah. Jangan sampai nunggu yang lain dulu, kan setahu saya banyak yang melarikan diri," ucapnya.

Sertifikat HGB Diperiksa di Laboratorium Forensik

Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa lima saksi sebelum pihaknya melaksanakan gelar perkara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved