Polemik Pagar Laut
Nelayan Tangerang Alami Kerugian Rp24 Miliar Akibat Pagar Laut
Ombudsman mengungkapkan kerugian nelayan di pesisir perairang Tangerang mengalami kerugian hingga Rp24 Miliar akibat keberadaan pagar laut.
Update pagar laut Tangerang, Banten.
TRIBUNJAMBI.COM - Ombudsman mengungkapkan kerugian nelayan di pesisir perairang Tangerang mengalami kerugian hingga Rp24 Miliar akibat keberadaan pagar laut.
Kerugian tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Apriyadi bersasarkan hasil investigasi.
Miliaran rupiah tersebut kata Fadli terhitung sejak Agustus 2024-Januari 2025.
"Berdasarkan hitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dia mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan beberapa faktor.
Seperti, meningkatnya pembelian bahan bakar oleh nelayan hingga penurunan hasil tangkapan imbas adanya pagar laut tersebut.
"Itu dari jumlah bahan bakar yang bertambah dari 4-6 liter solar per hari. Hasil tangkapannya berkurang, kerusakan kapal juga dialami nelayan," jelasnya.
Di sisi lain, Fadli juga menyebut pihaknya menyimpulkan bahwa pemasangan pagar laut tersebut maladministrasi.
Baca juga: Update Pagar Laut Tangerang: Menteri ATR/BPN Ngaku Sangat Hati-hati Tertibkan Sertifikat
Baca juga: Respon KPK Usai Jokowi dan Agung Sedayu Gup Dilaporkan Dugaan Korupsi Soal Pagar Laut dan SHGB
Dia pun mengapresiasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten telah bertindak cepat dengan melakukan kunjungan ke lokasi pemasangan pagar laut setelah adanya laporan dari masyarakat.
Fadli menyebut DKP Banten telah memutuskan penghentian pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang tersebut ketika panjangnya 10 kilometer.
Namun, ia menyesalkan upaya pencabutan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai terlambat meski sudah ada putusan dari DKP Banten.
"Tapi, membutuhkan waktu yang cukup lama hingga 22 Januari 2025 kemarin untuk melakukan pembongkarannya."
"Dengan kami memahami segala keterbatasannya dari sisi sumber daya, KKP sudah berupaya. Tapi, upaya itu belum maksimal karena membutuhkan waktu yang lama untuk pembongkaran," jelasnya.
Selain terkait pembongkaran, Fadli juga meminta DKP Banten untuk berkoordinasi kembali dengan KKP dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dalam kasus pemasangan pagar laut tersebut.
Ada Indikasi Tindak Pidana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250123-pagar-laut-di-Tangerang-dibongkar-TNI-AL-dan-nelayandfs.jpg)