Polemik Pagar Laut

Daftar 3 Temuan Ombudsman Banten Soal Pagar Laut Tangerang

Ombudsman RI Perwakilan Banten merilis tiga temuan dari penelusuran kasus pagar laut ilegal di perairan Tangerang.

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.id/Canva
ILUSTRASI TEMUAN PAKAI KACA PEMBESAR: Beberapa warga tengah melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang Banten. Ombudsman RI Perwakilan Banten merilis tiga temuan dari penelusuran kasus pagar laut ilegal di perairan Tangerang. (Kompas.id/Canva) 

Updaten polemik pagar laut Tangerang.

TRIBUNJAMBI.COM - Ombudsman RI Perwakilan Banten merilis tiga temuan dari penelusuran kasus pagar laut ilegal di perairan Tangerang.

Pagar laut tersebut seperti diketahui membentang sepanjang 30,16 Kilometer (Km).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya menyatakan konstruksi dari bambu itu tidak berizin dan dilakukan penyegelan.

Adapun Ombudsman merupakan lembaga negara berwenang menangani kasus-kasus dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, termasuk soal pagar laut Tangerang.

Setidaknya ada tiga temuan Ombudsman atas adanya pagar laut yang menghebohkan publik tersebut.

Ini rangkuman tiga temuan Ombudsman dilansir dari Tribunnews.com:

Maladministrasi

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyatakan terdapat maladministrasi dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Maladministrasinya berupa pengabaian kewajiban hukum Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat soal permasalahan pagar laut di Tangerang.

Baca juga: Nelayan Tangerang Alami Kerugian Rp24 Miliar Akibat Pagar Laut

Baca juga: Update Pagar Laut Tangerang: Menteri ATR/BPN Ngaku Sangat Hati-hati Tertibkan Sertifikat

"Kami menyatakan memang ada maladministrasi," tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Fadli menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai keberadaan laut di Kecamatan Kronjo pada 28 November 2024 dan 2 Desember 2024 lalu.

Sejatinya, pihaknya sudah terlebih dahulu mendapat informasi dari DKP Banten terkait adanya pagar laut di kawasan tersebut, yang sudah dihentikan juga oleh DKP Banten.

“Namun, tanggal 28 November ini kami menemukan, mendapatkan informasi ternyata masih ada (pagar laut)," kata Fadli.

Sehingga pada 5 Desember 2024, ia melakukan kunjungan lapangan dan melakukan pengecekan atas keberadaan pagar laut tersebut.

Pengecekan kembali tersebut melibatkan berbagai pihak, hingga waktu pembongkaran pagar laut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved