Berita Batanghari

Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer Belum Berlaku di Batanghari, Pemkab Masih Tunggu Edaran

Pemerintah Kabupaten Batanghari belum menerima secara resmi surat edaran Kementerian ESDM terkait larangan penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer,

ist
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan pasokan gas LPG 3Kg aman 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Pemerintah Kabupaten Batanghari belum menerima secara resmi surat edaran Kementerian ESDM terkait larangan penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer, Senin (4/2/2025).

Meski larangan tersebut dijadwalkan mulai berlaku sejak 1 Februari, aturan itu masih belum diterapkan di Kabupaten Batanghari.

Kabid Perdagangan Disperindagkop Batanghari, Edi Sabara, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran tersebut secara resmi.

"Bahkan, berdasarkan koordinasi dengan Pemprov Jambi, mereka juga belum menerima surat tersebut," ujarnya.

Terkait kebijakan ini, pihaknya akan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah.

“Siang ini kami akan menggelar rapat bersama pihak terkait, termasuk pangkalan dan Pertamina, untuk membahas surat edaran tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa hingga kini larangan penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer masih belum diberlakukan di Batanghari.

"Intinya, kami akan segera menjalankan surat edaran tersebut. Namun, hari ini kami akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya," tandasnya.

Baca juga: Jelang Ramadan, DPKP Kota Jambi Pastikan Tidak Ada Hewan Ternak Terjangkit PMK

Baca juga: Tak Masuk Database CASN, 45 Honorer di Setda Tebo Dirumahkan

Baca juga: Kemiskinan di Jambi Meningkat, Ada 7.300 Orang Miskin Baru Periode Maret-September 2024

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved