Pilkada di Jambi
Hari Ini Putusan Sela MK pada Sengketa Hasil Pilkada Muaro Jambi, Bungo, Sungai Penuh
Putusan 3 sengketa Pilkada di Jambi yakni Pilkada Bungo, Muaro Jambi dan Kota Sungai Penuh akan dibacakan hari ii.
TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Hari ini, Selasa (4/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar putusan sela sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Putusan 3 sengketa Pilkada di Jambi yakni Pilkada Bungo, Muaro Jambi dan Kota Sungai Penuh akan dibacakan hari ii.
Dari jadwal yang beredar, putusan sela untuk Pilkada Muaro Jambi akan digelar pukul 08.00 WIB di sidang Panel II.
Sementara untuk jadwal sidang putusan sela Pilkada Bungo dan Kota Sungai Penuh akan digelar pukul 19.30 WIB di sidang panel II.
Sidang putusan sela digelar untuk memutuskan apakah gugatan hasil Pilkada akan dilanjutkan untuk pembuktian atau dihentikan.
Nantinya daerah yang hasil Pilkada yang gugatannya ditolak, bisa melanjutkan tahapan setelah Pilkada yakni pelantikan kepala daerah terpilih.
Baca juga: 5 Video Viral di Jambi Terpopuler, Balap Liar di Jalan Depan Bandara Jambi Makan Korban
Baca juga: Daftar 8 Bupati Wali Kota di Sumatera Barat Dilantik 17-20 Februari 2025, Bukittinggi s/d Solok
Isi Gugatan Pilkada Muaro Jambi
Hasil Pilkada Muaro Jambi menjadi satu dari enam yang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan perselisihan hasil Pilkada Muaro Jambi 2024 ke MK itu diajukan pasangan calon nomor urut 02 Zuwanda-Sawaluddin
Poin utama permohonan sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi, paslon 02 meminta MK membatalkan hasil yang telah ditetapkan KPU Muaro Jambi.
Berikut poin-poin permohonan sengketa Pilkada Muaro Jambi selengkapnya.
Dalam pokok permohonan yang diajukan ke MK, Zuwanda-Sawaluddin keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Muaro Jambi.
Paslon nomor urut 02 meminta MK membatalkan hasil Pilbup Muaro Jambi yang telah ditetapkan pada 7 Desember 2024.
Paslon Zuwanda-Sawaluddin merasa keberatan, karena dalam prosesnya diduga ada pembiaran terhadap praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan perolehan suaranya secara signifikan dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.
Praktik pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dan dianggap merugikan posisi perolehan suara Zuwanda-Sawaluddin, secara masif dan signifikan.
Disebutkan bahwa itu terjadi dengan pola pelanggaran adanya pemilihan yang dilakukan oleh pemilih yang tidak berhak, karena tidak mempunyai e-KTP dan surat keterangan dari Dukcapil secara masif.
Hasil Pilkada Muaro Jambi 2024 berdasarkan ketetapan KPU:
Paslon nomor 04 BBS-Jun Mahir mendapat 73.434 suara.
Paslon nomor 02 Zuwanda-Sawaludin mendapat 60.528 suara.
Paslon nomor 3 Masnah Busro-Zulkifli mendapat 50.055 suara.
Paslon nomor 01 Asnawi-Suprapto mendapat 47.062 suara.
Baca juga: Download Litomplo Free Fire APK 2025 Ada Ratusan Akun Sultan FF dan Diamond +999999
Baca juga: Daftar Nama Kepala Daerah di Sumatera Selatan Dilantik 17-20 Februari 2025, Muba hingga Prabumulih
Meski selisih perolehan suara paslon Zuwanda-Sawaluddin dengan paslon BBS-Jun Mahir mencapai 12.686 suara atau lebih dari 3.466 suara (1,5 persen dari suara sah), namun disebutkan, oleh karena hasil perolehan suara pilkada di Muaro Jambi telah dicemari oleh penggunaan hak pilih dari orang-orang yang secara hukum tidak mempunyai hak pilih di berbagai TPS, yang pemohon dapatkan buktinya terdapat di 203 (dua ratus tiga) TPS yang tersebar di tiga kecamatan.
Dalam gugatan disebutkan rinciannya.
Di Kecamatan Mestong terdapat 14 desa, 70 TPS, 18.056 jumlah suara/pemilih.
Di Kecamatan Jaluko terdapat di 19 desa, 89 TPS dengan 31.108 jumlah suara/pemilih.
Di Kecamatan Kumpeh Ulu terdapat 13 desa, 44 TPS dengan 12.139 jumlah suara sah/pemilih.
Sehingga total teradapat 46 desa, 203 TPS, 61.303 jumlah suara/pemilih, terdiri dari 58.719 suara sah dan 2.584 suara tidak sah.
"Maka, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi berkenan menerima permohonan ini dan mempertimbangkannya bersama-sama pokok perkara, mengingat pelanggaran tersebut sangat signifikan dan perolehan suara pasangan calon nyata-nyata telah tercemari oleh suara-suara dari pemilih yang tidak berhak mencoblos, namun difasilitasi dan dibiarkan mencoblos di TPS."
Demikian dituliskan dalam permohonan yang diajukan paslon Zuwanda-Sawaluddin ke MK.
Pilkada Bungo
Gugatan diajukan paslon Bupati dan Wabup Bungo, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, kuasa hukum Heru Widodo, Chris Januardi, Fardiaz Muhammad
Dedy-Dayat meminta MK Untuk membatalkan Keputusan KPU Bungo Nomor 1469/2024 tentang Penetapan Hasik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2024.
Pada keputusan KPU Bungo, paslon Dedy-Dayat meraih 94.782 suara, pasangan Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara. Terdapat selisih sebanyak 1.124.
Dalam permohonannya Dedy-Dayat mengungkapkan bahwa selisih perolehan suara paslon nomor urut 1 dengan paslon nomor urut 2 sebanyak 1.124 suara, karena terdapat pelanggaran-pelanggaran prinsip dalam penyelenggaraan Pilkada yang mencederai demokrasi, yang mempengaruhi perolehan suara dan mengakibatkan kekalahan pemohon. Maupun pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 2 selaku peraih suara terbanyak.
"Termohon membiarkan dan memfasilitasi pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos surat suara, yang tersebar hampir di seluruh kabupaten Bungo (belum memiliki e-KTP atau biodata kependudukan)". Demikian tertulis dalam permohonan ke MK.
Pelanggaran prinsip yang dilakukan KPU juga terkait dengan pencoblosan 50 surat suara oleh KPPS, intimidasi KPPS kepada saksi pemohon di TPS, KPPS mengarahkan pemilih lansia untuk mencoblos paslon nomor 2..
Selain itu, KPPS menggunakan surat suara pemilih yang tidak hadir ke TPS, warga binaan lapas masih dalam rutan namun dinyatakan hadir dan mencoblos di TPS kediamannya, seorang nenek diarahkan untuk mencoblos no 2, orang yang sudah meninggal tapi dalam daftar hadir tertulis hadir di TPS.
Baca juga: Daftar 6 Daerah di Jambi Hujan, Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 4 Februari 2025
Kemudian, pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2, berupa bagi-bagi uang (money politics) kepada warga masyarakat Dusun Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, dengan nilai pecahan Rp100 ribu.
Paslon nomoe urut 2 selaku keponakan Bupati petahana Bungo, diuntungkan dengan adanya pengerahan ASN-ASN di Kabupaten Bungo untuk memenangkan paslon nomor urut 2 berupa Keterlibatan rio (kepala desa) di seluruh Kabupaten Bungo yang memihak ke paslon nomor urut 2.
Juga keterlibatan ASN Kepala Bidang Pemuda Disporapar Bungo yang mendukung secara terang-terangan paslon nomor urut 2, yang kemudian pemohon laporkan ke Bawaslu Bungo dengan laporan Nomor: 01 /LP/PB/Kab/05.04/09/2024, yang kemudian laporan tersebut terbukti dan Bawaslu menindaklanjutinya dengan
mengeluarkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional.
Selisih perolehan suara disebabkan pelanggaran yang dilakukan termohon yang terjadi di 64 TPS yang tersebar di 33 dusun (desa/kelurahan), 12 kecamatan, dengan jumlah DPT 25.644 pemilih dan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02.
Berdasarkan pelanggaran yang diungkapkan tersebut, Dedy-Dayat meminta KPU untuk untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 64 TPS tersebut.
Pilkada Sungai Penuh
Gugatan diakukan paslon Wako dan Wawako Sungai Penuh nomor urut 2, Ahmadi Zubir dan Ferry Satria.
Pemohon mendalilkan tiga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon nomor urut 1, Alfin dan Azhar Hamzah (Alfin-Azhar). Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya ketidaknetralan PNS, premanisme, dan pelibatan penyelenggara Pemilu. Itu dibuktikan dengan perobekan semua baliho Paslon Zubir-Febry di Kecamatan Kumun Debai yang dikomandoi seorang PNS.
Pemohon juga mendalilkan adanya premanisme dengan intimidasi sekelompok preman terhadap saksi-saksi Paslon Zubir-Ferry di TPS-TPS pada Kecamatan Kumun Debai.
“Modus yang digunakan, yaitu diawali dengan meminta saksi TPS paslon nomor urut 2 untuk menyetujui sisa surat suara sebahagaiannya di coblos untuk paslon nomor urut 1 yang ditawari dengan koompensasasi uang. Artinya, jika setuju sisa surat suara sebahagian dicobolos untuk paslon nomor urut 1 maka akan diberikan uang sesuai dengan seberapa banyak keinginan saksi paslon nomor urut 2.
Namun, jika tawaran tersebut tidak disetujui oleh saksi-saksi TPS paslon nomor urut 2 mengakibatkan saksi-saksi paslon nomor urut 2 diancam keselamatannya dan keselamatan keluarganya," ungkap saat Deka Putra yang mewakili pemohon.
Pemohon juga mendalilkan keterlibatan penyelenggara Pemilu oleh pemohon dengan adanya sikap dan tindakan salah seorang Komisioner KPU Kota Sungai Pernuh yang langsung memposting foto dengan istri Alfin di akun Facebooknya sehari pascarapat pleno KPU Kota Sungai Penuh selesai. Bahkan, dalam foto tersebut dibuat tulisan “la-la-la-la-la-la-la dayung, perahu di dayung sampai di telaga biru hati.”
Atas dalil tersebut, pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Alfin-Azhar sebagai paslon Pilkada Sungai Penuh 2024.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 5 Video Viral di Jambi Terpopuler, Balap Liar di Jalan Depan Bandara Jambi Makan Korban
Baca juga: Jadwal Putusan 3 Sengketa Hasil Pilkada di Jambi Hari Ini, Bungo, Muaro Jambi dan Sungai Penuh
Baca juga: Daftar Lengkap Kepala Daerah di Jambi Dilantik 17-20 Februari 2025, Lengkap dari Timur s/d Barat
| 5 Video Viral di Jambi Terpopuler, Balap Liar di Jalan Depan Bandara Jambi Makan Korban |
|
|---|
| Jadwal Putusan 3 Sengketa Hasil Pilkada di Jambi Hari Ini, Bungo, Muaro Jambi dan Sungai Penuh |
|
|---|
| Daftar Lengkap Kepala Daerah di Jambi Dilantik 17-20 Februari 2025, Lengkap dari Timur s/d Barat |
|
|---|
| Download Litomplo Free Fire APK 2025 Ada Ratusan Akun Sultan FF dan Diamond +999999 |
|
|---|
| Daftar 8 Bupati Wali Kota di Sumatera Barat Dilantik 17-20 Februari 2025, Bukittinggi s/d Solok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/04022025-putusan-sela.jpg)