Pelantikan Kepala Daerah

Breaking News Gugatan Zuwanda-Sawaludin Ditolak MK, BBS-Junaidi Mahir Dilantik Bupati Muaro Jambi

Hasilnya, gugatan Zuwanda-Sawaludin tidak dapat diterima MK. Sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi diajukan oleh pasangan nomor urut 2 Zuwanda-Sawaluddin

|
Editor: Suci Rahayu PK
Captur Youtube MK
PUTUSAN SENGKETA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Muaro Jambi yang diajukan Zuwanda-Sawaludin. Bambang Bayu Suseno (BBS)-Junaidi Mahir akan dilantik jadi Bupati Muaro Jambi pada 20 Februari 2025. 

Dalam gugatan disebutkan rinciannya.

Di Kecamatan Mestong terdapat 14 desa, 70 TPS, 18.056 jumlah suara/pemilih. 

Di Kecamatan Jaluko terdapat di 19 desa, 89 TPS dengan 31.108 jumlah suara/pemilih. 

Di Kecamatan Kumpeh Ulu terdapat 13 desa, 44 TPS dengan 12.139 jumlah suara sah/pemilih.

Sehingga total teradapat 46 desa, 203 TPS, 61.303 jumlah suara/pemilih, terdiri dari 58.719 suara sah dan 2.584 suara tidak sah.

"Maka, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi berkenan menerima permohonan ini dan mempertimbangkannya bersama-sama pokok perkara, mengingat pelanggaran tersebut sangat signifikan dan perolehan suara pasangan calon nyata-nyata telah tercemari oleh suara-suara dari pemilih yang tidak berhak mencoblos, namun difasilitasi dan dibiarkan mencoblos di TPS." 

Demikian dituliskan dalam permohonan yang diajukan paslon Zuwanda-Sawaluddin ke MK

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berita Merangin: Jembatan Gantung Penghubung Desa Koto Rayo dan Desa Seling Nyaris Putus

Baca juga: Sidang MK Pilkada Muaro Jambi: BBS dan Junaidi Mahir Langsung Pantau Sidang di MK

Baca juga: Desy Ratnasari Tak Risih Dijodohkan dengan Ruben Onsu, Mungkin Karena Saya Sendiri Ya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved