Polemik di Papua

KKB Papua Tak Dapat Amnesti, Menko Yusril: 44.000 Penerima Itu Napi Tak Terlibat Kriminal Bersenjata

Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra menegaskan penerima amnesti itu narapidana yang tak terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua.

Editor: Darwin Sijabat
(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
BERI KETERANGAN PERS: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025) siang. (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA) 

Polemik di Papua.

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra menegaskan penerima amnesti merupakan narapidana yang tak terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB di Papua.

Pemberian yang akan diusulkan ke Presiden Prabowo Subianto telah masuk dibahas sejak dua bulan lalu.

Jumlah penerima tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Atgas.

Dia menyebutkan 44.000 nama yang masuk dalam daftar pengampunan itu saat ini masuk dalam verifikasi.

"Apa yang dikatakan Pak Supratman (Menteri Hukum) bahwa di antara 44.000 napi yang akan diusulkan kepada Presiden untuk mendapat amnesti itu tidak ada mereka yang dipidana karena terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua," kata Yusril lewat gawainya.

Menurut Yusril, pihaknya sudah membahas nama 44.000 narapidana yang akan menerima amnesti sejak dua bulan lalu untuk diajukan kepada Presiden Prabowo. 

"Daftar nama 44.000 itu telah dibahas sejak dua bulan yang lalu, dan telah disepakati untuk diajukan amnestinya kepada Presiden untuk diambil keputusan akhir," ujarnya.

Yusril menambahkan, wacana untuk memberikan amnesti bagi kelompok-kelompok separatis di Papua baru berada di tahap kajian dan pendalaman.

Baca juga: KKB di Papua Tak Diberi Amnesti, Pemerintah Verifikasi 44.000 Nama dalam Daftar Pengampunan

Baca juga: Respon Tokoh Papua Terkait Aktivis Finlandia Jadi Mediator Pedamaian dengan KKB: Tak Ada Salahnya

Ia mengatakan, hal tersebut harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas sebagai upaya penyelesaian konflik di Papua dengan mengedepankan hukum dan HAM.

Yusril menyatakan, kajian tersebut berkaca dari pengalaman sejarah masa lalu, ketika pemerintah memberikan amnesti dan abolisi dengan syarat tertentu kepada semua orang yang terlibat dalam gerakan politik dan bersenjata PRRI dan Permesta serta Kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Ia menjelaskan, pemberian amnesti dan abolisi kepada PRRI/Permesta dan GAM itu dilakukan pemerintah sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi untuk menjaga keutuhan NKRI.

"Belum ada keputusan mengenai hal itu (amnesti untuk KKB di Papua). Dan memang dapat dipastikan nama-nama mereka yang dipidana dan diusulkan untuk diberikan amnesti di antara yang 44.000 itu tidak ada mereka yang dipidana karena terlibat KKB," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan memberikan amnesti kepada Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB di Papua.

Meski demikian, saat ini Kementerian Hukum RI tengah melakukan verifikasi terhadap 44.000 nama yang masuk dalam daftar pengampunan.

Amnesti tersebut kata Supratman Andi Atgas, Menteri Hukum RI akan diberikan kepada pihak yang diduga melakukan kegiatan makar tanpa menggunakan senjata.

Supratman menerangkan bahwa saat ini Kementerian Hukum sedang memverifikasi 44.000 nama yang dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti

“Amnesti lagi ditangani Direktur Pidana Ditjen AHU. Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44.000 nama. Tunggu kira-kira minggu depan. Saya sudah minta untuk segera menyelesaikan verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” ungkap Supratman Andi Atgas. 

Meski begitu, lanjut Supratman, pemerintah masih berpeluang memberikan amnesti kepada kelompok kekerasan bersenjata jika nantinya Presiden Prabowo memerintahkannya. 

Baca juga: KKB Papua Diduga Gandeng WNA Sebar Hoaks di Sosmed untuk Cari Perhatian: Buat Dokumenter Video Palsu

“Kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian Presiden meminta itu, kami pasti lakukan,” ujar Supratman. 

Dia sebelumnya menegaskan bahwa Pemerintah tidak memberikan amnesti terhadap KKB tersebut.

“Yang kriminal bersenjata, kita enggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar, tetapi non-senjata,” ujar Supratman, kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum, Rabu (29/1/2025). 

Dia mencontohkan, kelompok non-bersenjata tersebut di antaranya adalah aktivis yang menyampaikan ekspresinya terhadap persoalan-persoalan di Papua

Hal ini pun telah disepakati dalam pembahasan yang dilakukan pemerintah dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto

“Ini teman-teman aktivis, kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya. Kita sepakati bahwa yang gerakan bersenjata itu tidak dilakukan (pemberian amnesti),” kata Supratman.

Penjelasan Supratman soal tidak diberikannya amnesti untuk kelompok bersenjata di Papua berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra.

Presiden Prabowo Subianto kata Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra setuju memberikan amnesti dan abolisi bagi kelompok bersenjata di Papua.

Pertimbangan Presiden Prabowo itu disampaikan Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025). 

Dia mengatakan, Kementerian Hukum saat ini sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti

"Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM. Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua," ungkap Yusril Ihza Mahendra, Rabu (22/1/2025). 

Baca juga: Aparat Tingkatkan Pengamanan di Yalimo Pasca KKB Papua Tembak Briptu Iqbal Anwar

Dia mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Papua.

Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, salah satu pihak yang sudah menawarkan bantuan untuk menyelesaikan konflik Papua adalah Juha Christensen.

Juha Christensen merupakan aktivis perdamaian asal Finlandia yang pernah terlibat dalam proses perdamaian di Aceh. 

Menurut dia, Juha Christensen menawarkan diri untuk menjadi mediator dialog antara pemerintah Indonesia dengan kelompok-kelompok di Papua, juga kelompok pendukung kemerdekaan Papua di luar Indonesia. 

"Namun sejauh ini, Pemerintah berpendapat belum memerlukan adanya mediator untuk memfasilitasi perundingan damai dalam menyelesaikan masalah di Papua, sebagaimana dilakukan di Aceh pada masa Pemerintahan Presiden SBY," ujarnya. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi, BMKG Rilis Tidak Ada Daerah Hujan 30 Januari 2025

Baca juga: Profil Brigjen Dwi Sasongko, Lulusan Terbaik TNI AD Pernah Pimpin Misi PBB di Lebanon

Baca juga: Daftar Nama 8 Bupati dan Gubernur di Papua Barat yang Dilantik 6 Februari 2025

Baca juga: Jadwal Imsak Tanjab Timur dan Buka Puasa 8 Maret 2025

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Yusril Ihza Mahendra: KKB Papua Tidak Masuk Daftar Penerima Amnesti

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved