Video Skandal Jambi

Kasus Video Panas 'Enak Yank' Akan Masuk Meja Hijau, Berikut Jadwal Sidang di PN Jambi

Kasus video panas 'enak yank' melibatkan pasangan berinisial NK dan MA yang sempat viral di Jambi beberapa waktu lalu akan memasuki tahap persidangan.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ist
Ilustrasi video tak senonoh. Kasus video panas 'enak yank' akan masuk ke tahap meja hijau di Pengadilan Negeri Jambi setelah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Jambi tempo hari. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus video panas 'enak yank' melibatkan pasangan berinisial NK dan MA yang sempat viral di Jambi beberapa waktu lalu akan memasuki tahap persidangan.

Informasi itu diketahui dari limpah yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu.

Pantauan Tribunjambi.com di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, kasus ini terdaftar pada 22 Januari 2025 dengan nomor perkara nomor 50/Pid.Sus/2025/PN Jmb dan 51/Pid.Sus/2025/PN Jmb.

Kedua tersangka terdaftar dalam dakwaan terpisah meski pada perkara yang sama, yakni Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun, sidang perdana dengan agenda dakwaan akan digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 4 Februari 2025 mendatang.

 

Baca juga: Ingat Kasus Video Panas Enak Yank? Berkas Lengkap, Polisi Segera Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

 

Sebagai informasi, kasus video panas 'enak yank' yang melibatkan pasangan ini sempat viral di media sosial.

Pasangan ini dilaporkan seorang perwakilan Lembaga Adat Melayu Jambi.

Keduanya berkilah melakukan aksi tidak senonoh yang direkam dengan kamera ponsel setelah menikah.

Sebagai bukti, tersangka sempat menunjukkan surat nikah keduanya.

Namun, dari hasil penyidikan Polda Jambi, surat nikah itu dibuat setelah video syur mereka viral di jagat maya.

 

Advokat Abdurrahman Sayuti (kanan) saat membuat pernyataan bahwa kliennya terduga pemeran pria video asusila, KN (kiri) akan melaporkan kasus bocornya video ke Polda Jambi.
Advokat Abdurrahman Sayuti (kanan) saat membuat pernyataan bahwa kliennya terduga pemeran pria video asusila, KN (kiri) akan melaporkan kasus bocornya video ke Polda Jambi. (TRIBUNJAMBI/HO)

 

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 19 September 2024 dan keduanya ditahan di Rutan Polda Jambi sejak Rabu 9 Oktober 2024. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved