Daftar Nama 10 Menteri Termiskin dan Menteri Terkaya di Kabinet Merah Putih

Daftar 10 menteri termiskin dan 10 menteri terkaya di Kabinet merah Putih. Pejabat negara itu merupakan 'pembantu' Presiden Prabowo Subianto dan Wakil

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama menteri Kabinet Merah Putih seusai pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). 

Kabinet Merah Putih

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar 10 menteri termiskin dan 10 menteri terkaya di Kabinet merah Putih.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN pejabat negara.

Dari 124 pejabat negara, 123 sudah melaporkan LHKPN-nya, sementara satu orang belum.

Pejabat negara itu merupakan 'pembantu' Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Adapun rincian pejabat negara pusat dimaksud adalah :

- Menteri/Kepala Lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN 52 orang

- Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN 57 orang

- Utusan Khusus/Penasihat Khsusus/Staf Khusus  14 orang telah melaporkan LHKPN

Satu pejabat belum menyerahkan karena baru dilantik saat masa penyerahan LHPN sudah berakhir.

Baca juga: Profil Freddy Numberi, Komisaris PT Intan Agung Makmur Punya Ratusan SHGB Pagar Laut Tangerang

Baca juga: Polwan Bakar Suaminya yang Polisi di Mojokerto, Divonis 4 Tahun Dijerat Pasal KDRT

Dia adalah Tina Talisa karena baru dilantik sebagai Staf Khusus Wakil Presiden pada 6 Desember 2024 lalu.

Seratusan pejabat tersebut memiliki harta yang beragam.

Ada yang memiliki kekayaan hingga triliunan ada pula yang 'cuma' di bahwa Rp 10 miliar.

Harta kekayaan khusus menteri

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan orang yang sebelumnya sudah menjabat sebagai menteri di Kabinet Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak perlu melapor lagi karena sebelumnya sudah pernah melaporkan harta kekayaannya.

Dia menegaskan, bagi menteri di Kabinet Prabowo yang sebelumnya sudah pernah menjabat di era kepemimpinan Jokowi, maka wajib melaporkan harta kekayaannya kembali pada 31 Maret 2025.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved