Polwan Bakar Suaminya yang Polisi di Mojokerto, Divonis 4 Tahun Dijerat Pasal KDRT

Kabar terbarunya, polwan bernama Briptu Fadhilatun Nikmah divonis 4 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Editor: Suci Rahayu PK
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Suasana pemakaman polisi tewas dibakar istri,seorang Polwan di Mojokerto,di makam Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (9/6/2024) dan sosok Polwan, Briptu FN,pelaku yang merupakan istri korban. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ingat kasus polisi wanita atau polwan di Mojokerto yang bakar suaminya yang juga polisi?

Kabar terbarunya, polwan bernama Briptu Fadhilatun Nikmah divonis 4 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Vonis Briptu Dila sesuai dengan pasal tuntutan yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Briptu Dila terbukti bersalah, karena perbuatanya mengakibatkan korban sekaligus suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.

Hakim menilai, terdakwa terbukti sengaja menyiramkan pertalite ke tubuh Briptu Rian, ia menyalakan korek api sehingga korban terbakar mengalami luka bakar mencapai 96 persen.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan, terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Viral Berkali-kali, Jalan Rusak di Kota Bangko Merangin Didatangi DPRD dan PUPR

Baca juga: Siapa Sosok Dibalik PT Intan Agung Makmur? Miliki 234 Bidang Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

Briptu Dila dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun, dikurangi sejak awal penangkapan sampai terdakwa menjalani masa penahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikenakan seluruh dari pidana yang dijatuhkan," ungkap hakim Ida Ayu.

Majelis hakim, Ida Ayu menyebut, dalam putusan inkrah ini terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti kasus KDRT sebagaimana disebutkan dalam dakwaan agar dimusnahkan.

"Terdakwa tetap ditahan, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. Demikian putusan dari majelis hakim," pungkasnya.

Atas vonis ini, terdakwa Briptu Dila mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukuman.

"Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (Kuasa hukum)," ujar Briptu Dila melalui daring.

Penasehat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, mengungkapkan, pihaknya menerima putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa Briptu Dila.

Baca juga: Prediksi Skor Rīgas FS vs Ajax di Liga Europa, Cek Head to Head dan Statistik Kedua Tim

Dirinya menerima dan tidak melakukan upaya hukum atas pertimbangan dari pimpinan bidang hukum Polda Jatim.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved