Polwan Bakar Suaminya yang Polisi di Mojokerto, Divonis 4 Tahun Dijerat Pasal KDRT

Kabar terbarunya, polwan bernama Briptu Fadhilatun Nikmah divonis 4 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Editor: Suci Rahayu PK
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Suasana pemakaman polisi tewas dibakar istri,seorang Polwan di Mojokerto,di makam Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (9/6/2024) dan sosok Polwan, Briptu FN,pelaku yang merupakan istri korban. 

"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, menanggapi hal yang sama atas putusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Briptu Dila.

"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," tandasnya. 

Vonis terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN, tetap sama dengan tuntutan dalam sidang yaitu selama empat tahun atas perbuatannya melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

 


Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul BREAKING NEWS - Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Briptu Dila Menangis, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Berkali-kali, Jalan Rusak di Kota Bangko Merangin Didatangi DPRD dan PUPR

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli LPG 3kg di Pangkalan Resmi Agar Dapat HET yang Sesuai

Baca juga: Siapa Sosok Dibalik PT Intan Agung Makmur? Miliki 234 Bidang Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved