Polwan Bakar Suaminya yang Polisi di Mojokerto, Divonis 4 Tahun Dijerat Pasal KDRT
Kabar terbarunya, polwan bernama Briptu Fadhilatun Nikmah divonis 4 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, menanggapi hal yang sama atas putusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Briptu Dila.
"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," tandasnya.
Vonis terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN, tetap sama dengan tuntutan dalam sidang yaitu selama empat tahun atas perbuatannya melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul BREAKING NEWS - Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Briptu Dila Menangis,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Berkali-kali, Jalan Rusak di Kota Bangko Merangin Didatangi DPRD dan PUPR
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli LPG 3kg di Pangkalan Resmi Agar Dapat HET yang Sesuai
Baca juga: Siapa Sosok Dibalik PT Intan Agung Makmur? Miliki 234 Bidang Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
Viral Berkali-kali, Jalan Rusak di Kota Bangko Merangin Didatangi DPRD dan PUPR |
![]() |
---|
Siapa Sosok Dibalik PT Intan Agung Makmur? Miliki 234 Bidang Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Kaemil Bocah Asal Kerinci Wakili Indonesia MTQ Tingkat Internasional di Qatar |
![]() |
---|
Gugur Ditembak KKB Papua, Sosok Brigpol Ronald Dikenal Baik Hati, Dekat dengan Warga, Pengayom |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.