Berita Jambi
Agus di Jambi Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas, Jaringannya Dibongkar Polisi
Jaringan peredaran narkotika di Provinsi Jambi dibongkar Polda Jambi. Peredaran barang haram itu melibatkan seorang narapidana di Lapas oleh Agus
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaringan peredaran narkotika di Provinsi Jambi dibongkar Polda Jambi. Peredaran barang haram itu melibatkan seorang narapidana di Lapas Kelas IIa Jambi, bernama Agus Budiman alias Muk.
Jaringan tersebut terungkap dari penangkapan tiga tersangka, yaitu S, M, dan S.
Penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi pada 24 Januari 2024 lalu itu di sebuah rumah di Jalan Raya Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.
Di sana tim menemukan 10 paket sabu dengan total berat 1,837 gram. Barang bukti itu disembunyikan di kantong pakaian para tersangka dan lantai pondok.
Selain itu, satu unit telepon genggam turut disita.
Dari interogasi terungkap bahwa sabu itu berasal dari Muk.
Satu di antara tersangka mengaku mengirim uang Rp2,8 juta ke rekening yang digunakan Agus melalui aplikasi dompet digital DANA.
Investigasi lebih lanjut terhadap rekening tersebut menunjukkan adanya transaksi mencurigakan dengan total aliran dana mencapai Rp133 juta. Terungkap uang itu ditransfer ke rekening milik istri Agus.
Polda Jambi kemudian memblokir rekening terkait, menyita dana hasil kejahatan, dan menetapkan Muk sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/55.a/IV/2024/Ditresnarkoba pada 23 April 2024.
Agus diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiserx menyatakan kasus ini menunjukkan betapa peredaran narkotika tidak hanya terjadi di luar, tetapi juga melibatkan pihak di dalam lapas.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku, termasuk menelusuri jaringan-jaringan lain yang terlibat,” tegas Kombes Pol Ernesto, Kamis (23/1/2025).
Saat ini, berkas perkara Muk telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Jambi melalui Surat Pemberitahuan Nomor B-334/L.5.4/Enz.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025. Kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)
Baca juga: Diduga Dianiaya Polisi, Darso Malah Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Usai Meninggal
Baca juga: Geger Mayat Wanita Ditemukan dalam Koper Merah di Ngawi, Diduga Korban Mutilasi
Jadwal Pemadaman Listrik PLN di Jambi Hari Ini 19 Juli 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Seleksi Langsung Komisaris dan Direktur PT JII, Tegaskan Komitmen dan Loyalitas |
![]() |
---|
Awasi Keberadaan Orang Asing, Imigrasi Jambi Gelar Operasi Wira Waspada 2025 di 4 Wilayah |
![]() |
---|
Pemprov Jambi Periksa Beras Diduga Oplosan di Berbagai Supermarket dan Pasar Tradisional |
![]() |
---|
Pasca Tabrak Lari Mobil Dinas Bawaslu Jambi, Pemilik Showroom dan Pelaku Berdamai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.