Diduga Dianiaya Polisi, Darso Malah Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Usai Meninggal

Satlantas Polresta Yogyakarta menetapkan Darso, warga Semarang yang telah meninggal dunia, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Mas Suhar

ist
Mendiang Darso (kiri) menceritakan penganiayaan yang dialaminya diduga dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sehari sebelum meninggal dunia pada 29 September 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM, SEMARANG – Satlantas Polresta Yogyakarta menetapkan Darso, warga Semarang yang telah meninggal dunia, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Mas Suharto, Yogyakarta, pada 12 Juli 2024.

Namun, karena Darso telah wafat, kepolisian langsung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Keluarga Darso menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut.

Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap almarhum.

"Bagaimana mungkin orang yang bahkan belum pernah diperiksa sebagai saksi atau terduga bisa ditetapkan sebagai tersangka? Ini mencederai keluarga korban yang sudah kehilangan," ujar Antoni, Kamis (23/1/2025).

Ia juga menilai langkah kepolisian tersebut sebagai penghinaan terhadap almarhum.

"Korban yang diduga dianiaya hingga meninggal malah dijadikan tersangka. Ini melukai hati keluarga," tambahnya.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

"Darso ditetapkan sebagai tersangka, tetapi langsung di-SP3-kan karena sudah meninggal," jelas Aditya, Rabu (22/1/2025).

Dalam kasus ini, Darso terlibat kecelakaan bersama dua rekannya, Toni dan Feri, pada 12 Juli 2024.

Kasus ini berbuntut panjang setelah Darso dijemput oleh enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Semarang pada 21 September 2024. 

Setelah itu, Darso mengalami penurunan kesehatan hingga meninggal dunia pada 29 September 2024.

Keluarga Darso melaporkan enam polisi dari Polresta Yogyakarta dengan dugaan penganiayaan.

"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti, termasuk hasil rontgen, foto, video, dan saksi keluarga," ujar kuasa hukum keluarga.

Polda Jawa Tengah memeriksa enam anggota Satlantas Yogyakarta pada Kamis (23/1/2025) sebagai saksi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved