Pemilik Pondok dan Guru Ngaji di Pondok Pesantren Cabuli 5 Santri Laki-laki di Jakarta
Seorang pemilik pondok pesantren di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial CH dan guru ngaji berinisial MCN ditetapkan sebagai tersangka
Editor:
Mareza Sutan AJ
Atas perbuatannya CH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Santri Laki-laki di Jakarta Timur Dilecehkan Guru Ngaji dan Pemilik, Ponpes Punya Izin Kemenag?
Baca juga: Ini Ciri-ciri Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Telanaipura Kota Jambi
Baca juga: Dosen Peneliti FEB Unair Ungkap Temuan HGB 656 Hektare di Pesisir Laut Sidoarjo, Sejak Kapan?
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Polisi Bongkar Sarang Ganja di Cakung, Tangkap Kurir dengan BB 7 Kg: Remaja 21 Tahun |
![]() |
---|
Warga Dituduh Mencuri Listrik dan Denda Rp87 Juta Viral, Begini Kata PLN |
![]() |
---|
Nelangsa Siti Rohmani Berkali-kali Utang Pinjol Demi Obati Anaknya yang Gagal Ginjal: Anak Cuma Satu |
![]() |
---|
PERANGAI Asli Nikita Mirzani di Panjara Diungkap Mantan Napi, Virly: Udah Bukan Hal Asing Sih |
![]() |
---|
KARMA Pramono Anung Dulu Sepele Atasi Banjir Jakarta, Kini Daerahnya Kebanjiran: Saya Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.