Pemilik Pondok dan Guru Ngaji di Pondok Pesantren Cabuli 5 Santri Laki-laki di Jakarta

Seorang pemilik pondok pesantren di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial CH dan guru ngaji berinisial MCN ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Mareza Sutan AJ
Kompas.com
ilustrasi pencabulan 

Atas perbuatannya CH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Santri Laki-laki di Jakarta Timur Dilecehkan Guru Ngaji dan Pemilik, Ponpes Punya Izin Kemenag?

 

Baca juga: Ini Ciri-ciri Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Telanaipura Kota Jambi

Baca juga: Dosen Peneliti FEB Unair Ungkap Temuan HGB 656 Hektare di Pesisir Laut Sidoarjo, Sejak Kapan?

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved