Pemilik Pondok dan Guru Ngaji di Pondok Pesantren Cabuli 5 Santri Laki-laki di Jakarta

Seorang pemilik pondok pesantren di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial CH dan guru ngaji berinisial MCN ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Mareza Sutan AJ
Kompas.com
ilustrasi pencabulan 

 

Modus Keluarkan Penyakit

Pemilik pondok, CH menggunakan tipu daya saat mencabuli para santrinya dengan modus meminta korban memijat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui CH berdalih melakukan pencabulan agar penyakit dalam tubuh tersangka keluar.

"Setelah terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar. Tersangka akan sembuh," kata Nicolas di Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

Tipu daya mengeluarkan penyakit dalam tubuh ini selalu disampaikan tersangka ketika mencabuli para santri di rumahnya yang masih berada dalam satu area dengan pondok pesantren.

Selain itu, CH mencabuli santri di ruang pimpinan pondok pesantren yang akses masuknya hanya dimiliki tersangka, sehingga ulahnya luput dari pengetahuan para pengurus pondok lain.

Hingga kini setidaknya sudah ada dua santri laki-laki yang diketahui menjadi korban pencabulan CH selama kurun 2019-2024, kedua korban berinisial NFR (17) dan RN (17).

"Itu (tipu daya) yang selalu disampaikan kepada korban. Setelah melakukan pencabulan, tersangka juga memberikan uang, dan mengancam korban tidak boleh memberitahukan kejadian," jelasnya.

Nicolas menjelaskan, para korban yang secara psikologis berada di bawah tekanan dan ancaman awalnya sempat tidak berani menceritakan tindak pencabulan terhadap CH.

Terlebih terdapat relasi kuasa yang kuat antara tersangka selaku pemilik, pengasuh, sekaligus guru di pondok pesantren yang dihormati para santri dan guru-guru lain.

"Mereka juga sebagai santri, mereka memandang pimpinan, pengasuhan, ataupun guru sebagai orang-orang yang harus dihormati. Apa lagi juga mereka diancam," tuturnya.

Para korban baru memberanikan diri menceritakan kasus dialami kepada orang tua lantaran sudah tidak kuat dengan segala tipu daya, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka.

Cerita para korban itulah yang pada akhirnya membuat para orang tua melaporkan CH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

"Saat ini mereka mampu bercerita ke orang tuanya karena sudah tidak tahan atas perlakuan tersangka. Jadi, (korban) sudah tidak tahan ajakan, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka," lanjut Nicolas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved