Pemilik Pondok dan Guru Ngaji di Pondok Pesantren Cabuli 5 Santri Laki-laki di Jakarta

Seorang pemilik pondok pesantren di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial CH dan guru ngaji berinisial MCN ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Mareza Sutan AJ
Kompas.com
ilustrasi pencabulan 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pemilik pondok pesantren di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial CH dan guru ngaji berinisial MCN ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santri laki-laki.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, pondok pesantren tersebut sebenarnya telah mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama.

Pada pondok pesantren ini terjadi tindak pelecehan terhadap lima santri laki-laki yang dilakukan pemilik pondok pesantren dan guru ngaji.

Lurah Pondok Kelapa, Rasikin mengatakan sejak awal berdiri pondok pesantren yang memiliki ratusan santri laki-laki tersebut sudah mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama.

"Ada izinnya, terdaftar di Kementerian Agama. Berdirinya sudah lama, sebelum saya masuk (jadi Lurah Pondok Kelapa) pesantren itu sudah ada," kata Rasikin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, dilansir dari Tribunjakarta.com.

Walakin, Rasikin tidak mengetahui pasti terkait kasus pelecehan dilakukan pemilik pondok pesantren berinisial CH dan guru berinisial MCN yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Ketika mendapat informasi dari Polsek Duren Sawit terkait pelecehan, pihak Kelurahan Pondok Kelapa menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.

"Saya enggak tahu permasalahannya bagaimana karena kan ditangani pihak kepolisian," ujar Rasikin.

Menurut pengurus lingkungan RT/RW setempat, pondok pesantren tersebut sudah berdiri sekitar lima tahun dan memang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Ketua RT setempat, Hidayat menjelaskan, izin operasional dari Kementerian Agama ini terpampang pada pelang yang ditempatkan di bagian depan pondok pesantren.

"Izin pondok pesantrennya memang ada, ada pelangnya juga kok di depan pondok pesantren," tutur Hidayat.

Tapi warga tidak mengetahui terkait tindak pelecehan dilakukan CH dan MCN kepada para santri, sehingga mereka juga terkejut saat pertama mendapat informasi kejadian dari kepolisian.

Kini setelah CH dan MCN diamankan Polres Metro Jakarta Timur, pengurus lingkungan mengimbau warga untuk memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

"Saya sih inginnya situasi kondusif, kita menyerahkan tindakan selanjutnya terkait proses hukum kepada pihak kepolisian," lanjut Hidayat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved