Pria di Gunungkidul Curi 5 Potong Kayu, Hukuman sama dengan Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah Rp271 T

Hanya mencuri 5 potong kayu, pria di Gunungkidul, DI Yogyakarta dijatuhi pidana sama dengan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis senilai Rp 271 T

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Hanya mencuri 5 potong kayu, pria di Gunungkidul, DI Yogyakarta dijatuhi pidana sama dengan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis senilai Rp 271 triliun yakni dihukum penjara 6,5 tahun. 

TRIBUNJAMBI.COM - Beda nasib pelaku pencurian dengan pelaku korupsi di Indonesia.

Hanya mencuri 5 potong kayu, pria di Gunungkidul, DI Yogyakarta dijatuhi pidana sama dengan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis senilai Rp 271 triliun yakni dihukum penjara 6,5 tahun.

Warganet menilai adanya ketidakadilan pada hukum di Tanah Air saat ini.

Pria berinisial M (44), warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, ditangkap polisi karena mencuri 5 potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan.

Akibat pencurian itu, M terancam hukuman penjara selama lima tahun akibat perbuatannya tersebut.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa penangkapan M dilakukan setelah petugas patroli kehutanan mendapati pelaku membawa sepotong kayu sono brith dengan cara dipanggul pada tanggal 25 Desember 2024 lalu.

Kemudian M diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas.

Baca juga: Pria di Magelang Sandera 5 Keluarganya di Masjid, Diduga Dipicu Konflik Internal

Baca juga: Pergub No 2 Tahun 2025 Atur Cerai dan Syarat Poligami ASN di Jakarta

"Setelah dilakukan pengecekan ternyata total lima potongan kayu, dari hutan negara," ungkap Ismanto di Mapolres Gunungkidul, dikutip dari Kompas.com.

Kepada polisi, M mengaku aksi pencuriannya itu baru pertama kali dilakukan.

M juga mengaku ia mencuri potongan kayu itu untuk dijual karena desakan ekonomi.

Ismanto mengatakan petugas kehutanan melaporkan pencurian tersebut.

Setelah pemeriksaan, M dibawa ke Polsek Paliyan beserta barang bukti yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita terdiri dari dua potong kayu jenis sono brith dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong kayu sono brith panjang 67 cm dan diameter 24 cm, satu potong kayu panjang 68 cm dengan diameter 23 cm, satu potong kayu panjang 65 cm dan diameter 23 cm, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri, termasuk gergaji tangan, sabit, dan meteran. 

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.

Karena hukuman yang diterimanya, warganet menyoroti dan membandingkan kasus pria mencuri 5 potong kayu itu dengan kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Baca juga: Pemkab Batanghari Akui Sulit Tangani Sumur Minyak Ilegal di Senami, Akses Sulit dan Jauh

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved