Pergub No 2 Tahun 2025 Atur Cerai dan Syarat Poligami ASN di Jakarta

Ini alasan Pejabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 temntang Tata Cara Pemberian Izin

Editor: Suci Rahayu PK
Freepik
Ilustrasi poligami 

TRIBUNJAMBI.COM - Ini alasan Pejabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 temntang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub ini ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri, Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini juga memuat tentang tata cara pemberian izin perceraian bagi ASN.

Alasan ASN Boleh Bercerai

Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. 

Untuk mekanisme perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:

1. Salah satu pihak berbuat zina 

2. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan 

Baca juga: 7 Jenazah Korban Kebakaran Plaza Glodok Dievakuasi, Bangunan Gedung Rawan Ambruk

Baca juga: 5 Fakta Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mahendra: Perjalanan Cinta hingga Alasan Berpisah

3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya

4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung 

5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain 

6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Syarat ASN Boleh Poligami

Sementara itu, persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. 

Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu: 

- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved