Pergub No 2 Tahun 2025 Atur Cerai dan Syarat Poligami ASN di Jakarta

Ini alasan Pejabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 temntang Tata Cara Pemberian Izin

Editor: Suci Rahayu PK
Freepik
Ilustrasi poligami 

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh.

“Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” kata Teguh.

 Dengan demikian, Teguh menilai peraturan ini dapat lebih melindungi pihak keluarga maupun anak-anak dari ASN

Sehingga dia menekankan bahwa terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak hanya Poligami, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Juga Mengatur Syarat Perceraian untuk ASN", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Heidenheim vs St. Pauli , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Bundesliga Jerman

Baca juga: Sebanyak 3000 Rumah di Tanjab Barat Jambi tak Layak Huni

Baca juga: 7 Jenazah Korban Kebakaran Plaza Glodok Dievakuasi, Bangunan Gedung Rawan Ambruk

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved