Pergub No 2 Tahun 2025 Atur Cerai dan Syarat Poligami ASN di Jakarta

Ini alasan Pejabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 temntang Tata Cara Pemberian Izin

Editor: Suci Rahayu PK
Freepik
Ilustrasi poligami 

Poligami ASN di Jakarta

TRIBUNJAMBI.COM - Ini alasan Pejabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 temntang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub ini ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri, Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini juga memuat tentang tata cara pemberian izin perceraian bagi ASN.

Alasan ASN Boleh Bercerai

Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. 

Untuk mekanisme perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:

1. Salah satu pihak berbuat zina 

2. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan 

Baca juga: 7 Jenazah Korban Kebakaran Plaza Glodok Dievakuasi, Bangunan Gedung Rawan Ambruk

Baca juga: 5 Fakta Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mahendra: Perjalanan Cinta hingga Alasan Berpisah

3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya

4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung 

5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain 

6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Syarat ASN Boleh Poligami

Sementara itu, persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. 

Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu: 

- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya 

- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Baca juga: Petani Sawit Sumringah, RI Menang Sengketa Dagang Kelapa Sawit dari UE, Ini Harga Sawit di Jambi

Baca juga: Wisata Air Terjun Telun Berasap Kayu Aro Kerinci Jambi Ditutup Usai Longsor dan Pohon Tumbang

Sementara itu, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut: 

a. Alasan yang mendasari perkawinan:

- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya 

-  Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan 

- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan 

b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis 

c. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak 

d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak 

e. Tidak mengganggu tugas kedinasan 

f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Bukan Untuk Melanggengkan Poligami

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menegaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung ASN berpoligami. 

Menurutnya Pergub ini dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh.

“Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” kata Teguh.

 Dengan demikian, Teguh menilai peraturan ini dapat lebih melindungi pihak keluarga maupun anak-anak dari ASN

Sehingga dia menekankan bahwa terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak hanya Poligami, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Juga Mengatur Syarat Perceraian untuk ASN", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Heidenheim vs St. Pauli , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Bundesliga Jerman

Baca juga: Sebanyak 3000 Rumah di Tanjab Barat Jambi tak Layak Huni

Baca juga: 7 Jenazah Korban Kebakaran Plaza Glodok Dievakuasi, Bangunan Gedung Rawan Ambruk

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved