Pergub No 2 Tahun 2025 Atur Cerai dan Syarat Poligami ASN di Jakarta

Ini alasan Pejabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 temntang Tata Cara Pemberian Izin

Editor: Suci Rahayu PK
Freepik
Ilustrasi poligami 

- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Baca juga: Petani Sawit Sumringah, RI Menang Sengketa Dagang Kelapa Sawit dari UE, Ini Harga Sawit di Jambi

Baca juga: Wisata Air Terjun Telun Berasap Kayu Aro Kerinci Jambi Ditutup Usai Longsor dan Pohon Tumbang

Sementara itu, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut: 

a. Alasan yang mendasari perkawinan:

- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya 

-  Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan 

- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan 

b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis 

c. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak 

d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak 

e. Tidak mengganggu tugas kedinasan 

f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Bukan Untuk Melanggengkan Poligami

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menegaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung ASN berpoligami. 

Menurutnya Pergub ini dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved