Kapan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025?
Kapan THR dan gaji ke 13 PNS tahun 2025?Ada golongan tertentu PNS yang tak dapat THR tahun 2025.
5. Pejabat Negara.
Menurut peraturan tersebut, pada pasal 5, disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis ASN yang tidak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13, sebagai berikut:
1. Sedang cuti di luar tanggungan Negara
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Terima 63 Ribu Dolar Singapura pada Kasus Suap Vonis Ronald Tannur
| Detik-detik Penyergapan Sertu Hendri, Terlibat Kasus Perampokan, Penipuan, Penembakan Subdenpom |
|
|---|
| Zaskia Sungkar Diduga Adopsi Bayi Perempuan Bernama Humaira |
|
|---|
| Daftar Tokoh Tionghoa Indonesia Ahli Ekonomi, Menteri, Dosen, Peneliti hingga Direktur World Bank |
|
|---|
| Kalender Pendidikan 2025 Lengkap Januari hingga Juni, Jadwal Masuk, Ujian dan Libur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/thr-pns_20180410_102529.jpg)