Pilkada di Jambi
Hari Ini Sidang Gugatan Hasil Pilkada Bungo dan Merangin, Isi Gugatan Dedy-Dayat dan Nalim-Nilwan
Hari ini, Senin (13/1/20250 sidang perdana gugatan hasil Pilkada Bungo dan Merangin di Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonannya Dedy-Dayat mengungkapkan bahwa selisih perolehan suara antara dirinya dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebanyak 1.124 di atas dikarenakan terdapat pelanggaran-pelanggaran prinsip dalam penyelenggaraan Pilkada yang mencederai demokrasi yang mempengaruhi perolehan suara dan mengakibatkan kekalahan Pemohon.
Maupun pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon No 2 selaku peraih suara terbanyak.
"Termohon membiarkan dan memfasilitasi Pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos surat suara, yang tersebar hampir di seluruh kabupaten Bungo (belum memiliki E-KTP atau Biodata Kependudukan)," tertulis dalam permohonan ke MK.
Pelanggaran prinsip yang dilakukan oleh KPU juga terkait dengan pencoblosan 50 surat suara oleh KPPS, intimidasi KPPS kepada saksi pemohon di TPS, KPPS mengarahkan pemilih lansia untuk mencoblos Pasion Pasion No. 2, KPPS menggunakan surat suara pemilih yang tidak hadir ke TPS, warga binaan lapas masih dalam rutan namun dinyatakan hadir dan mencoblos di TPS kediamannya, seorang nenek diarahkan untuk mencoblos no 2, orang yang sudah meninggal tapi dalam daftar hadir tertulis hadir di TPS.
Kemudian Pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo, berupa bagi-bagi uang (money politic) kepada warga masyarakat Dusun Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo, dengan nilai pecahan 100 ribu rupiah, Pasangan Nomor Urut 2 selaku Keponakan Bupati Petahana Kabupaten Bungo diuntungkan dengan adanya pengerahan ASN-ASN di Kabupaten Bungo untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 berupa Keterlibatan Rio (Kepala Desa) di seluruh Kabupaten Bungo yang memihak ke Pasangan Calon Nomor Urut 2, juga keterlibatan ASN Kepala Bidang Pemuda Disporapar Kabupaten Bungo yang mendukung secara terangterangan pasangan calon Nomor Urut 2 yang kemudian Pemohon laporkan ke Bawaslu Kabupaten Bungo dengan laporan Nomor: 01 /LP/PB/Kab/05.04/09/2024,
yang kemudian laporan tersebut terbukti dan Bawaslu menindaklanjutinya dengan
mengeluarkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional.
Selisih perolehan suara disebabkan pelanggaran yang dilakukan Termohon yang terjadi di 64 TPS yang tersebar di 33 dusun (Desa/kelurahan), 12 kecamatan, dengan Jumlah DPT 25.644 pemilih dan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02.
Berdasarkan pelanggaran yang diungkapkan tersebut, Dedy-Dayat meminta KPU untuk untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 64 TPS tersebut.
Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini Turun Lagi, Kini TBS Kelapa Sawit di Level RpRp3.461 per Kg
Isi Gugatan Hasil Pilkada Merangin
Berikut yang akan disampaikan oleh pemohon dari Kabupaten Merangin Nalim dan Nilwan Yahya.
"Adanya beberapa bukti tidak netralitas ASN terhadap pelaksanaan Pilkada Merangin Tahun 2024, dalam hal ini terlihat ucapan Selamat & Sukses terhadap kandidat 02 yang diberikan oleh beberapa ASN aktif yang ada di Kabupaten Merangin pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 di halaman posko kemenangan paslon 02, sementara belum ada penetapan Bupati terpilih Kabupaten Merangin dari KPU, tentu hal ini bertentangan dengan PKPU No 18 Tahun 2024," tertulis dalam permohonan ke MK.
Bukti yang disampaikan Nalim-Nilwan adanya Keterlibatan ASN dalam politik praktis dibuktikan dengan diadakan konsolidasi di Kecamatan Tabir Selatan dikemas dalam sebuah event yang di selenggarakan oleh Camat Tabir Selatan dan dihadiri oleh Kades Tabir Selatan, dalam kegiatan tersebut paslon Syukur-Khafid membagikan APK berbentuk botol minum yang disablon dengan gambar paslon, serta paslon melakukan pidato politik dalam area tersebut.
Terdapat juga keterlibatan tenaga honorer dalam politik yang dibuktikan dengan beredarnya foto di media sosial tenaga honorer tersebut ikut secara langsung di setiap kegiatan sosialisasi dan kampanye paslon 02.
Dalam gugatannya, Nalim-Nilwan meminta KPU kabupaten Merangin untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Merangin.
Atau setidak-tidaknya Melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di setiap Desa dan TPS pada 10 Kecamatan yaitu Kecamatan Pangkalan Jambu, Kecamatan Tabir Lintas, Kecamatan Jangkat, Kecamatan Bangko, Kecamatan Pemenang dan Kecamatan Lembah Masurai.
Kecamatan Sungai Manau, Kecamatan Jangkat Timur, Kecamatan Muara Siau, Kecamatan Nalo Tantan pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Merangin Provinsi Jambi tahun 2024 dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak putusan mahkamah ditetapkan.
Pilkada
Pilbup Bungo
Pilbup Merangin
Nalim-Nilwan
Dedy-Dayat
gugatan
Tribunjambi.com
Mahkamah Konstitusi
Link Hasil Rekrutmen CPNS 2014 Kerinci, Lengkap dengan Hasil SKD dan SKB |
![]() |
---|
Viral Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Senami Batanghari Menelan Nyawa, 1 Orang Meninggal |
![]() |
---|
Tumbangkan Merangin 2:0, PS Muaro Jambi Dipastikan Melaju ke Semifinal Gubernur Cup Jambi 2025 |
![]() |
---|
Daftar 27 Libur Nasional Cuti Bersama di Kalender 2025, Januari hingga Desember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.