Pilkada di Jambi

Hari Ini Sidang Gugatan Hasil Pilkada Bungo dan Merangin, Isi Gugatan Dedy-Dayat dan Nalim-Nilwan

Hari ini, Senin (13/1/20250 sidang perdana gugatan hasil Pilkada Bungo dan Merangin di Mahkamah Konstitusi.

Editor: Suci Rahayu PK
ISTIMEWA
Pasangan Dedy-Dayat menggugat hasil Pilkada Bungo ke MK 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hari ini, Senin (13/1/20250 sidang perdana gugatan hasil Pilkada Bungo dan Merangin di Mahkamah Konstitusi.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang perdana Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah sejak 8 Januari lalu.

Sidang perdana yang digelar di Gedung MK ini dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yakni sidang untuk penyampaian pokok-pokok permohonan Pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan, serta mengesahkan alat bukti yang diajukan Pemohon.

Sebelumnya MK telah melakukan sidang perdana untuk Gugatan Pilwako Sungai Penuh, dan Kerinci pada Kamis dan Jumat lalu.

Kemudian MK juga telah menjadwalkan melakukan sidang pendahuluan untuk gugatan Pilbup Bungo dan Pilbup Merangin pada Senin (13/1/2025).

Baca juga: Link Hasil Rekrutmen CPNS 2014 Kerinci, Lengkap dengan Hasil SKD dan SKB

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini Turun Lagi, Kini TBS Kelapa Sawit di Level RpRp3.461 per Kg

Senin, 13 Januari 2025, pukul 08:00 WIB dengan nomor perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024 dengan pemohon Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, Kuasa Hukum Heru Widodo, Chris Januardi, Fardiaz Muhammad

Tempat: Gedung MKRI 2, Lantai 4.

Senin, 13 Januari 2025, pukul 13:00 WIB dengan nomor perkara 180/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024 dengan pemohon Nalim dan Nilwan Yahya, Kuasa Hukum Yuskandar, Erick Abdullah dan Dimad Amanda Wahid.

Tempat: Gedung MKRI 2, Lantai 4.

Ini Gugatan Hasil Pilkada Bungo

Pada Sidang pendahuluan tersebut, Kuasa hukum akan menyampaikan pokok-pokok permohonan Pemohon, berikut yang akan disampaikan oleh pemohon dari Kabupaten Bungo, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.

Dedy-Dayat meminta MK Untuk membatalkan keputusan KPU Bungo nomor 1469 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten bungi tahun 2024 tertanggal 5 Desember 20204  pukul 00.20 wib.

Pada Keputusan tersebut, pasangan Dedy-Dayat meraih 94.782 suara, pasangan Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara, atau terdapat selisih sebanyak 1.124.

Baca juga: Tumbangkan Merangin 2:0, PS Muaro Jambi Dipastikan Melaju ke Semifinal Gubernur Cup Jambi 2025

Baca juga: Gempa Terkini Terjadi di Bitung Sulut: 2 Kali, Bermagnitudo 3.4-3.3, Selang 1 Menit, Ini Data BMKG

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved