Heboh SKTM Berobat Disetop
Viral Edaran Dinkes, Gubernur Jambi: SKTM Tetap Berlaku untuk Layanan Kesehatan di RSUD dan RSJD
Gubernur Jambi, Al Haris menegaskan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tetap bisa digunakan untuk layanan kesehatan di rumah sakit.
SKTM berlaku di RSUD dan RSJD Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris menegaskan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tetap bisa digunakan untuk layanan kesehatan di rumah sakit.
Sebelumnya beredar Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Rekomendasi menyetop SKTM untuk layanan kesehatan pada tahun 2025 sesuai dengan Permendagri 15 tahun 2024.
Rekomentasi penghentian penggunaan SKTM untuk layanan itu berlaku di RSUD Raden Mattaher dan RSJD HM Syukur.
Namun, edaran itu kini dibantah oleh Gubernur Jambi, Al Haris.
Al Haris menegaskan bahwa Dinas Kesehatan tidak berhak menyetop program SKTM untuk layanan kesehatan.
"Dinkes tidak berhak menyetop SKTM, karena SKTM Program gubernur, bukan program dinas kesehatan, tugas dinkes membantu gubernur," tegasnya, Kamis (9/1/2025).
Ia juga sudah menyampaikan kepada rumah sakit untuk menerima pasien yang menggunakan SKTM untuk berobat.
Baca juga: Kadinkes Provinsi Jambi Angkat Bicara soal Setop Layanan Berobat dengan SKTM: Itu Disalahtafsirkan
Baca juga: Megawati Bilang Hubungan dengan Prabowo Baik Selama Ini, Panda Nababan: Yang Bikin Kacau Jokowi
"Tidak ada itu, saya sudah bilang ke rumah sakit, terima (pasian yang menggunakan SKTM)," ucapnya.
Kata dia, kewenangan Dinas Kesehatan hanya mengawasi dan berkoordinasi agar program tersebut bisa berjalan dengan baik.
"Tidak ada istilahnya Dinkes punya kuasa itu, Dinkes hanya mengawasi, berkoordinasi, tidak ada urusan," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa program SKTM tersebut tetap berjalan, dan meminta masyarakat tak khawatir adanya surat edaran dinkes tersebut, karena tetap bisa berobat.
"Pokoknya semua jalan, tidak ada masalah," tutupnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mengeluarkan Surat penghentian pemberian rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM untuk layanan kesehatan pada tahun 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Ferry Kusnadi tertanggal 31 Desember 2024, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tidak memberikan rekomendasi untuk pelayanan SKTM pada Tahun 2025 di RSUD Raden Mattaher Jambi dan RSJD H.M. Syukur Jambi.
Surat rekomendasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Tahun 2025 yang tak boleh ada skema diluar kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan kata lain, masyarakat hanya diperbolehkan untuk menggunakan BPJS untuk berobat ke Rumah Sakit, sementara jaminan kesehatan yang diberikan daerah (dalam hal ini SKTM) tidak bisa digunakan.
Edaran itu lantas membuat heboh dan mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat.
DPRD dan Gubernur Jambi pun angkat bicara terkait edaran tersebut.
Kini Al Haris menegaskan surat rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi Jambi itu tak berlaku lagi.
Baca juga: Cara Mendapat Diskon Listrik 50 Persen PLN Januari-Februari 2025 dan Batasnya
Baca juga: 5 Berita Populer di Jambi, Pelajar SMP Maling Daster Ibu-ibu Muda hingga Ribut Paket COD
Dinkes Sebut Disalahartikan
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Jambi, Ferry Kusnadi, angkat bicara soal heboh pelayanan kesehatan pakai surat keterangan tidak mampu (SKTM) disetop.
Ferry membantah adanya penyetopan pelayanan kesehatan masyarakat menggunakan SKTM yang heboh melalui surat edaran.
Dia menegaskan program tersebut terus berjalan pada tahun 2025.
"Itu tidak benar. Dalam surat yang saya keluarkan itu tidak ada bunyi menyatakan disetop, yang ada itu disalahtafirkan, lalu juga banyak pemberitaan yang tidak meminta penjelasan sehingga jadi liar," kata Ferry, dikonfirmasi Kamis (9/1/2025).
Dia mengatakan pihaknya sudah melaksanakan rapat bersama dengan seluruh stakeholder terkait membahas hal itu.
"Intinya program itu tetap ada dan pelayanan masyarakat terus kita tingkatkan," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam pelayanan kesehatan masyarakat pakai SKTM ini akan dilakukan secara selektif.
"Memang kita memberikan rekomendasi itu harus jelas dasarnya. Harus ada surat keterangan miskin dari RT, camat, dinas sosial dan dinas kesehatan dan harapan kita tahun ini 98 persen dapat kartu indonesia sehat dari bapak gubernur," katanya.
Ditanya mengenai anggaran pelayanan kesehatan pakai SKTM tahun ini, Ferry mengatakan pengguna dan penanggung jawab anggaran ada pada pihak rumah sakit.
"Uangnya itu ada di mereka, RSUD Mattaher dan RSJD H.M Syukur," ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Megawati Bilang Hubungan dengan Prabowo Baik Selama Ini, Panda Nababan: Yang Bikin Kacau Jokowi
Baca juga: Kalender 2025 Berisi Daftar 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Baca juga: Cara Mendapat Diskon Listrik 50 Persen PLN Januari-Februari 2025 dan Batasnya
Dinas Kesehatan Provinsi Jambi
Al Haris
Jambi
RSUD Raden Mattaher
RSJD H.M Syukur Jambi
SKTM
surat keterangan tidak mampu
Tribunjambi.com
Megawati Bilang Hubungan dengan Prabowo Baik Selama Ini, Panda Nababan: Yang Bikin Kacau Jokowi |
![]() |
---|
Cara Mendapat Diskon Listrik 50 Persen PLN Januari-Februari 2025 dan Batasnya |
![]() |
---|
5 Berita Populer di Jambi, Pelajar SMP Maling Daster Ibu-ibu Muda hingga Ribut Paket COD |
![]() |
---|
Kalender 2025 Berisi Daftar 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.