Berita Tebo
Kades Sungai Rambai Tebo Ulu Dituntut Mundur, Kadis PMD: Ada Mekanismenya
Kadis PMD Tebo, Abdul Malik menanggapi tuntutan Warga Desa Sungai Rambai yang meminta kepala desa mereka mundur dari jabatan.
Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik menanggapi tuntutan Warga Desa Sungai Rambai yang meminta kepala desa mereka mundur dari jabatan.
Selasa (7/1/2025) kemarin, warga Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, melakukan aksi di depan kantor desa guna menuntut Kepala Desa untuk mundur dari jabatan.
Warga menduga ada dugaan penyelewengan atau tidak transparan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), dana desa (DD), DBHP Provinsi, sehingga terjadi SILPA.
Warga juga mengungkapkan adanya temuan dari Inspektorat Kabupaten Tebo pada tahun 2021 terkait anggaran DD yang penggunaannya tidak jelas.
Selain itu menurut warga, Kades diduga sering menyalahgunakan wewenang, baik dalam administrasi maupun kebijakan, serta menunjukkan sikap pilih kasih terhadap masyarakat.
Kepala Dinas PMD, Abdul Malik membenarkan adanya warga yang menuntut Kades Sungai Rambai, Tebo Ulu untuk mengundurkan diri.
Malik menerangkan, perihal aksi yang dilakukan oleh warga di Kantor Desa sah-sah saja, namun tidak bisa mengubah kebijakan dalam pemberhentian Kades berdasarkan tuntutan warga.
"Pemberhentian Kades ada mekanismenya, tidak bisa Kades diberhentikan atas tuntutan warga, tidak ada Perbup yang mengatur itu," tegasnya Rabu (8/1/2025).
Malik mengatakan, beberapa waktu lalu warga telah melaporkan ke Polres Tebo, dan Polres telah menyurati Inspektorat untuk melakukan audit investasi.
"Audit investasi sedang dilakukan oleh Inspektorat dan sudah ado hasilnyo," ujarnya.
Terhadap hasil dari Inspektorat itu, kepala desa diberikan untuk menyelesaikan dalam waktu 60 hari.
"Kalau dalam waktu 60 hari kepala desa tidak dapat menyelesaikan baru ditarik oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau sudah ditarik oleh APH baru ada tindakan sanksi. Kalau dia dapat menyelesaikan hasil Inspektorat dalam waktu 60 hari, artinya selesai," jelasnya.
Berkaitan dengan pelanggaran lainnya, ia menjelaskan sudah melakukan rapat bersama Asisten I dan sudah dilakukan pembahasan.
"Hasil kesepakatan, kepala desa diberikan surat teguran pertama dan sudah kami layangkan," imbuhnya. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Baca juga: Makin Menjamur, Warga Harap Polres Sarolangun Basmi Narkoba di Batang Asai
Baca juga: Warga Seruduk Kantor Desa Sungai Rambai Tebo, Pemdes Diduga tak Transparan Kelola Dana Desa
Baca juga: Masya Allah Warga Miskin Dilarang Lagi Berobat ke RSUD Raden Mattaher Jambi, Warganet: Parah Nian
| Anak 12 Tahun di Tebo Terseret Arus saat Mandi di Sungai Batanghari |
|
|---|
| Aktivitas Tambang Ilegal Cemari Rivera Park, Ancam Wisata dan Lingkungan |
|
|---|
| Warga Resah Aktivitas PETI di Teluk Langkap Semakin Merajalela |
|
|---|
| Daftar 65 Pejabat Eselon II, III dan IV di Tebo yang Dilantik Bupati Agus Rubiyanto |
|
|---|
| Warga Tebo Terpeleset dan Jatuh ke Sungai Batanghari saat Tunggu Perahu untuk Menyeberang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/202457-Kadis-PMD-Kabupaten-Tebo.jpg)