Berita Tebo

Kades Sungai Rambai Tebo Ulu Dituntut Mundur, Kadis PMD: Ada Mekanismenya

Kadis PMD Tebo, Abdul Malik menanggapi tuntutan Warga Desa Sungai Rambai yang meminta kepala desa mereka mundur dari jabatan.

Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik menanggapi tuntutan Warga Desa Sungai Rambai yang meminta kepala desa mereka mundur dari jabatan.

Selasa (7/1/2025) kemarin, warga Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, melakukan aksi di depan kantor desa guna menuntut Kepala Desa untuk mundur dari jabatan.

Warga menduga ada dugaan penyelewengan atau tidak transparan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), dana desa (DD), DBHP Provinsi, sehingga terjadi SILPA.

Warga juga mengungkapkan adanya temuan dari Inspektorat Kabupaten Tebo pada tahun 2021 terkait anggaran DD yang penggunaannya tidak jelas. 

Selain itu menurut warga, Kades diduga sering menyalahgunakan wewenang, baik dalam administrasi maupun kebijakan, serta menunjukkan sikap pilih kasih terhadap masyarakat.

Warga Desa Sungai Rambai Tebo melakukan aksi di kantor desa, Selasa (7/1/2025)
Warga Desa Sungai Rambai Tebo melakukan aksi di kantor desa, Selasa (7/1/2025) (Tribunjambi.com/Sopianto)

Kepala Dinas PMD, Abdul Malik membenarkan adanya warga yang menuntut Kades Sungai Rambai, Tebo Ulu untuk mengundurkan diri. 

Malik menerangkan, perihal aksi yang dilakukan oleh warga di Kantor Desa sah-sah saja, namun tidak bisa mengubah kebijakan dalam pemberhentian Kades berdasarkan tuntutan warga.

"Pemberhentian Kades ada mekanismenya, tidak bisa Kades diberhentikan atas tuntutan warga, tidak ada Perbup yang mengatur itu," tegasnya Rabu (8/1/2025).

Malik mengatakan, beberapa waktu lalu warga telah melaporkan ke Polres Tebo, dan Polres telah menyurati Inspektorat untuk melakukan audit investasi.

"Audit investasi sedang dilakukan oleh Inspektorat dan sudah ado hasilnyo," ujarnya.

Terhadap hasil dari Inspektorat itu, kepala desa diberikan untuk menyelesaikan dalam waktu 60 hari.

"Kalau dalam waktu 60 hari kepala desa tidak dapat menyelesaikan baru ditarik oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau sudah ditarik oleh APH baru ada tindakan sanksi. Kalau dia dapat menyelesaikan hasil Inspektorat dalam waktu 60 hari, artinya selesai," jelasnya.

Berkaitan dengan pelanggaran lainnya, ia menjelaskan sudah melakukan rapat bersama Asisten I dan sudah dilakukan pembahasan.

"Hasil kesepakatan, kepala desa diberikan surat teguran pertama dan sudah kami layangkan," imbuhnya. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 

Baca juga: Makin Menjamur, Warga Harap Polres Sarolangun Basmi Narkoba di Batang Asai

Baca juga: Warga Seruduk Kantor Desa Sungai Rambai Tebo, Pemdes Diduga tak Transparan Kelola Dana Desa

Baca juga: Masya Allah Warga Miskin Dilarang Lagi Berobat ke RSUD Raden Mattaher Jambi, Warganet: Parah Nian

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved