Polres Merangin Musnahkan 746 Botol Miras dan 350 Knalpot Brong Hasil Operasi Pekat

Polres Merangin memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dan knalpot brong hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serta Operasi Patuh Siginja

Tribunjambi.com/Frengky
Polres Merangin Musnahkan 746 Botol Miras dan 350 Knalpot Brong Hasil Operasi Pekat 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Polres Merangin memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dan knalpot brong hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serta Operasi Patuh Siginjai 2024. 

Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolres Merangin, Senin (30/12/2024).

Kasatreskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono menyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil kerja anggota Polres Merangin dalam beberapa pekan terakhir.

"Barang bukti miras dan knalpot brong ini hasil dari Operasi Pekat dan Operasi Patuh Siginjai 2024. Totalnya ada 746 botol miras berbagai merek, 250 liter tuak yang sudah dimusnahkan sebelumnya, dan 350 unit knalpot brong," kata Iptu Mulyono.

Ia menambahkan, lima pelaku penjual miras dari beberapa warung remang-remang di wilayah hukum Polres Merangin berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bangko.

"Kami menemukan miras di sejumlah warung remang-remang. Ada lima pelaku yang diamankan, dan kasusnya sudah diproses di pengadilan," tambahnya.

Acara pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Pj Bupati Merangin Jangcik Mohza, perwakilan dari Kodim 0420 Sarko, dan Kejaksaan Negeri Bangko.

Iptu Mulyono juga menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. 

"Kami berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang meresahkan masyarakat," tutupnya.

Baca juga: 1500+ Akun Sultan Free Fire FF Spesial Akhir Tahun 2024, Ada Ratusan Skin dan Full Diamond

Baca juga: Kompresor Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Dealer Kawasaki Sipin Kota Jambi

Baca juga: Polres Merangin Ungkap 245 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2024, Turun 23,91 Persen

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved