Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
2 Kader PDIP Dicekal KPK ke Luar Negeri Pasca Penetapan Tersangka Terkait Kasus Harun Masiku
KPK) melakukan pencegahan terhadap dua politisi PDIP yakni Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly untuk bepergian ke luar negeri.
1. Status Tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka.
2. Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi. Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi. Beberapa indikasi yang dapat dilihat antara lain:
a. Adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
b. Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.
c. Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik.
3. Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman. Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan.
4. Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.
5. Dugaan kami pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik. Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.
Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi.
6. Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait.
7. PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif.
8. PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum.
9. Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tgl 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan.(Tribun Network/ham/riz/wly)
Seputar Buntut Kasus Harun Masiku
-KPK cegah dua politisi PDIP ke luar negeri, Hasto Kristiyanto dan Yasonna
-Surat larangan terbit 24 Desember, berlaku enam bulan pertama
-Terkait kasus suap terkait PAW DPR
-Pengembangan kasus buronan Harun Masiku
-Yasonna diperiksa KPK 18 Desember, terkait fatwa MA
-Fatwa MA untuk sengketa PAW, Harun kalah suara dari Riezky
-Hasto ajukan judicial review MA dan KPU tolak laksanakan putusan MA
-Riezky diminta mundur, menolak
-Surat pelantikan Riezky ditahan
-Suap dilakukan oleh Harun Masiku
-Hasto kendalikan Saeful dan Donny
-Uang suap 19.000 dan 38.350 SGD
-Suap untuk Harun jadi anggota DPR
-KPK tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 127, Berita dan Sumbernya
Baca juga: Daftar 5 Kasus Polisi Tembak Polisi di 5 Tahun Terakhir, Mulai Anggota Densus 88 Hingga Ferdy Sambo
Baca juga: Renungan Harian Kristen 26 Desember 2024 - Juruselamat Telah Datang
Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 10 Halaman 116, Jari-jari Atom
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.