Breaking News: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Dugaan Suap Harun Masiku
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
TRIBUNJAMBI.COM - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan status tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya melibatkan eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Melansir Tribunnews, Hasto ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2024.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Ngaku Siap Diperiksa KPK Soal Harun Masiku: Kualat Kalau Tidak Datang
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa gelar perkara atau ekspose terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan oleh pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Hasto dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Update berita Tribun Jambi di Google News
Laka Maut di Perbatasan Kota Jambi dan Muaro Jambi: Bocah Kelas 2 MI Meninggal |
![]() |
---|
Ngorok Serang Ternak Warga di Batang Hari Jambi, 30 Kerbau Terinfeksi dan 23 Ekor Dipotong Paksa |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai, Proses Hukum Terus Berjalan, Lisa Mariana: Kita akan Kooperatif |
![]() |
---|
Sisa Aksi Demo di DPRD Jambi Jadi Berkah, Rezeki bagi Pemulung |
![]() |
---|
Dimana Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Puan saat Demo di DPR Berakhir Ricuh? Kabur Kemana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.