Breaking News: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Editor: Nurlailis
Captur kanal PDIP
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Dugaan Suap Harun Masiku 

TRIBUNJAMBI.COM - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan status tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya melibatkan eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

Melansir Tribunnews, Hasto ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2024.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Ngaku Siap Diperiksa KPK Soal Harun Masiku: Kualat Kalau Tidak Datang

Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa gelar perkara atau ekspose terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan oleh pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Hasto dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved