Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

2 Kader PDIP Dicekal KPK ke Luar Negeri Pasca Penetapan Tersangka Terkait Kasus Harun Masiku

KPK) melakukan pencegahan terhadap dua politisi PDIP yakni Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly untuk bepergian ke luar negeri.

Editor: Darwin Sijabat
Grafis Rian Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap dua politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly untuk bepergian ke luar negeri. 

JAKARTA, TRIBUN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap dua politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly untuk bepergian ke luar negeri.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12). 
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Tessa.

Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan. "Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.

Pencekalan terhadap Sekjen PDIP dan dan mantan Menkumham RI itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar M. Godam. "Pencegahan ke LN (Luar Negeri) dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024. Betul untuk Hasto K dan Yasonna," kata Godam saat dikonfirmasi, Rabu (25/12).

Godam menambahkan, pencekalan terhadap kedua elite PDIP itu dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh KPK

Adapun masa berlaku dari penetapan pencekalan itu kata dia, sampai enam bulan semenjak diterimanya surat dari KPK. "Berdasarkan surat dari KPK. Berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang," tukas dia.

Yasonna sebelumnya sempat diperiksa KPK pada 18 Desember 2024 lalu. Pemeriksaan terhadap politikus PDIP itu berlangsung sekitar 7 jam. Dalam pemeriksaan itu, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP

Materi pemeriksaannya seputar pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi objek suap di kasus Harun Masiku. "Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa," ujar Yasonna kepada wartawan.

Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.

Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW. "Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," jelas Yasonna.

Baca juga: KPK Tepis Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Bentuk Politisasi dan Ganggu Kongres PDIP

Baca juga: Pasal yang Menjerat Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku, Hukuman 3 Tahun Penjara

Selain itu, Yasonna juga dimintai keterangannya sebagai mantan Menkumham. Di situ, ia ditanya penyidik terkait data perlintasan Harun sebelum dicekal. Yasonna sudah menjabat Menkumham saat Harun ditetapkan tersangka.

Selang beberapa hari Yasonna diperiksa, KPK kemudian menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku. Hasto dijerat dua pasal yakni suap dan perintangan penyidikan.

Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Harun Masiku; Wahyu Setiawan; eks Anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan politikus PDIP Saeful Bahri.

Harun dan Saeful berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap. Wahyu, Agustiani, serta Saeful telah menjalani hukuman. Sementara, Harun Masiku masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved