Berita Jambi

Daftar Kasus Oknum Polisi di Jambi Sepanjang 2024

Berikut daftar beberapa kasus hingga viral yang terjadi di Provinsi Jambi terkait dengan kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

|
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
Ist
ILUSTRASI POLISI - Berikut daftar beberapa kasus hingga viral yang terjadi di Provinsi Jambi terkait dengan kepolisian Republik Indonesia (Polri).  

Tribun Jambi telah menghubungi Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan untuk mengkonfirmasi persoalan ini, namun belum direspons.

Halangi Kerja Jurnalis

Dimas Sanjaya (25), jurnalis salah satu media nasional, dihalangi saat proses peliputan kasus yang ditangani kepolisian di Markas Polda Jambi, Rabu (8/5/2024) malam. 

Kameranya ditutup paksa oleh seseorang ketika ia mengambil video dan wawancara.

Dimas awalnya mendapatkan informasi bahwa Afandi Susilo alias Ko Apex (terlapor) diperiksa di Markas Polda Jambi sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (8/5/2024). 

Ko Apex dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan. Karena menurut Dimas ini penting diberitakan, ia bersama jurnalis lainnya berangkat ke kantor kepolisian itu pada pukul 22.00 WIB.

Sesampai di sana, Dimas menunggu di lobi gedung Markas Polda Jambi. Sekitar pukul 22.45 WIB, rombongan Ko Apex keluar dari ruangan lalu menuruni tangga.

Dimas langsung menyiapkan kamera. Ia merekam video momen rombongan Ko Apex berjalan di lobi.

Ko Apex terus berjalan dan mengabaikan para jurnalis. Ketika Dimas mengajukan pertanyaan sebagai proses wawancara, seorang pria berbaju putih, pengawal Ko Apex, menunjuk ke kuasa hukum. Seorang pria berkemeja motif kotak-kotak pun mengatakan demikian.

“Ke kuasa hukum saja,” ujar pria berkemeja kotak-kotak.

“Ada kuasa hukumnya ya bang?” kata Dimas.

“Iya,” jawab pria tersebut sembari menggenggam ponsel Dimas.

Dengan demikian, pria berkemeja kotak-kotak itu menutup paksa kamera ponsel Dimas. Para jurnalis dihalangi saat meliput kasus tersebut.

“Satu pengawalnya yang berbaju kemeja kotak-kotak langsung menggenggam HP menutupi kamera. Langkah kami terhalangi saat mendekat. Sementara Ko Apex langsung buru-buru jalan ke arah mobilnya,” kata Dimas, Jumat (10/5/2024).

Baca juga: Jadwal Puasa Rajab 1446 Hijriah Disertai Tata Cara Mengerjakannya

Dimas kemudian mendekati kuasa hukum Ko Apex untuk wawancara. Namun, kuasa hukum ini malah tidak berkenan.

“Dia langsung berjalan meninggalkan Polda Jambi,” kata Dimas.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi menyesalkan tindakan menghalangi kerja jurnalis tersebut. Tindakan yang menimpa Dimas telah mencederai kebebasan pers.

Perlu diingat, pertama, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Tindakan penghalangan kegiatan jurnalistik  terhadap Dimas Sanjaya jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.

Kedua, tindakan intimidasi secara non-verbal yang dilakukan terhadap Dimas Sanjaya merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Dengan ini, AJI Kota Jambi menyatakan sikap:

1.     Mengecam tindakan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik saat meliput kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dengan Afandi Susilo alias Ko Apex sebagai terlapor.

2.     Mendesak agar pelaku meminta maaf secara langsung terhadap Dimas Sanjaya.

3.     Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan pelindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan pelindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Pelindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

4.     Mendesak semua pihak termasuk pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat kegiatan jurnalistik.

Catatan AJI Indonesia

AJI Indonesia mencatat ada 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2023. Jumlah kasus kekerasan itu naik dibandingkan 2022 dengan 61 kasus dan 41 kasus pada 2021.

Puluhan kasus itu paling tinggi berupa teror dan intimidasi, yaitu mencapai 26 kasus. Kemudian kekerasan fisik berjumlah 18 kasus, serangan digital sebanyak 14 kasus, larangan liputan  sebanyak 10 kasus, penghapusan hasil liputan tujuh kasus, perusakan atau perampasan alat kerja lima kasus, kekerasan seksual lima kasus, dan kriminalisasi maupun gugatan perdata empat kasus.

Pelaku kekerasan terhadap jurnalis kebanyakan ialah 36 aktor negara yang terdiri dari 17 polisi, 13 aparatur pemerintah, lima TNI, dan 1 jaksa. 

Lalu, ada 29 pelaku kekerasan non-aktor negara terdiri dari 13 warga, tujuh perusahaan, empat ormas, empat pekerja profesional, dan satu partai politik. Namun, ada 24 pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang tidak dapat diidentifikasi utamanya pada kasus serangan digital.

Diperiksa Paminal

Personel Polda Jambi berpangkat Briptu berinisial OB diperiksa oleh Paminal Propam dan Dirreskrimum atas dugaan Honda Mobilio milik bos rental mobil Burhanis. 

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Jambi KKombes Pol Andri Ananta. Andri bilang bahwa anggota Polri tersebut sudah dimintai keterangan, dari pengakuan anggota tersebut dia telah membeli mobil itu dari marketplace sosial media. 

"Paminal sudah mengambil keterangan, kita direktorat juga sudah mengambil keterangan. Belum ada laporan polisi yang dibuat oleh debitur apa mobil itu kehilangan sehingga ada pemblokiran kendaraan tersebut itu tidak ada," kata Andri, Minggu (7/7/2024). 

Dia menjelaskan, Honda Mobilio yang sebelumnya berada di anggota itu telah diamankan oleh Dirreskrimum Polda Jambi dan Dirreskrimum Polda Jambi telah melakukan verifikasi ke pihak leasing. 

"Kami sudah melakukan verifikasi berdasarkan nomor polisi nomor rangka kami kroscek bukan hanya di sini tapi juga di Polda Metro, tidak ada pemblokiran artinya tidak ada laporan polisi," jelasnya. 

Dari hasil tersebut, Dirreskrimum Polda Jambi melakukan koordinasi pihak Adira selaku leasing sebab mobil tersebut terdaftar atas nama Sinar Jaya Utama. 

"Sehingga yang bersangkutan ( Burhanis) melakukan perikatan dengan leasing Adira Finance. Sampai saat ini pun leasing Adira Finance belum membuat laporan. Jadi kami masih mengamankan kendaraan tersebut," ujar Andri. 

"Kemarin ada pertanyaan apakah mobil itu bodong, kami belum bisa memastikan. Tidak ada LP baik dari Debitur ataupun dari pihak leasing," tambahnya. 

Andri menyebut, pihaknya bersama-sama dengan Adira Finance untuk menemukan debitur ini. Informasi dari pihak leasing debitur melakukan penanganan selama 13 bulan. 

"Silahkan teman-teman bisa verifikasi dengan pihak leasing. Nanti perkembangannya saya sampaikan pada rekan-rekan," sebut Andri. 

Diberitakan sebelumnya, kasus kematian Burhanis, bos rental mobil asal Jakarta Pusat yang tewas di Sukolilo, Pati, Jateng, ternyata terkait dengan Jambi.

Burhanis pernah melakukan penarikan mobil ke beberapa daerah, termasuk Jambi. Ada mobil rental milik Burhanis berada di Jambi. 

Menanggapi hal itu, Plh Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan membenarkan adanya kabar tersebut. Namun, menurut pengakuan personel yang bersangkutan mobil Honda Mobilio itu sudah dikembalikan. 

Amin juga membenarkan bahwa oknum polisi tersebut berdinas di Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. 

Baca juga: Satu Mobil Bos Rental yang Tewas di Sukolilo Pati, Berada di Jambi, Diduga Dipakai Oknum Polisi

"Iya pangkat Briptu, Kami sudah tanyakan kepada anggota yang bersangkutan, pengakuan dia sudah dikembalikan," kata Amin saat dikonfirmasi Tribun Jambi, Kamis (20/6/2024). 

Dia juga menyarankan agar pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pengawas internal polda Jambi, Bid Propam maupun Irwasda Polda Jambi. 

"Silahkan pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak pengawasan internal," ujar Amin. 

Sebelumnya, kerabat korban mengatakan dirinya pernah menemani almarhum ke Jambi untuk mengambil mobilnya. Namun mobil tak juga kembali karena berada di Polda Jambi. 

"Tapi sampai sekarangkan masih ada di Polda Jambi karena namanya juga oknum Polri," kata kerabat korban melalui live Facebook Tribun_Jakarta.

Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun oleh Tribun Jambi, mobil milik Burhanis berada di salah satu anggota kepolisian yang berdinas di Jambi.

Namun, informasi tersebut tidak merincikan apakah mobil tersebut di jual kepada anggota kepolisian atau dititipkan. 

"Saya dapat kabar begitu ada di salah satu polisi yang di dinas di Polda Jambi," kata informan Tribun Jambi, Kamis (20/6/2024). 

Menurutnya, mobil tersebut merupakan Honda Mobilio berwana hitam dengan nomor polisi B 1428 FNY telah beberapa waktu berada di salah satu anggota kepolisian. 

"Anggota itu berpangkat Briptu OB berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi," ujarnya. 

Dua Polisi Brigadir Diperiksa Usai Tahan Tewas

Dua anggota polisi diperiksa Propam di Polres Muaro Jambi untuk dimintai keterangan pasca peristiwa kematian tahanan berinisial R (20) yang tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir Muaro Jambi. 

Dua anggota polisi tersebut berpangkat Brigadir Y dan P dibawa ke Polres Muaro Jambi, mereka berdua dimintai keterangan untuk menyakut peristiwa tahanan meninggal gantung diri di rutan tersebut.

“Jadi Brigadir Y dan P ini diamankan di Polres Muaro Jambi, karena mereka berdua yang telah mengamankan R tersebut,” kata Kompol Amin Kasubbid Penmas Polda Jambi, Jum'at (6/9/2024).

Dalam hal ini, dua anggota polisi yang diamankan Polres Muaro Jambi, terkait dengan meninggal tahanan tersebut.

"Saat ini lagi ditangani oleh Propam. Kemudian apakah kedua anggota polisi melanggar SOP masih menunggu ya,”ujarnya.

Kepolisian masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara tahanan yang meninggal diduga gantung diri tersebut.

“Saat ini belum keluar hasil visum,” katanya. 

 

Anggota Polisi Patwal Pj Bupati Tebo Kena Bacok

Seorang anggota polisi berinisial Y kena bacok saat menagih hutang di Desa Teluk Pandak Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Y sehari-hari bertugas sebagai patroli dan pengawal Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra. 

Informasi yang dihimpun Tribun, Y kena bacok pakai senjata tajam saat menagih hutang pada Rabu (11/9/2024) malam.

Dari sebuah foto yang didapat, Y mengalami luka di bagian lengan. Dia pun langsung dilarikan ke RSUD STS Tebo.

Menurut informasi, Y menagih hutang dengan cara tidak sewajarnya sehingga memantik amarah warga yang memiliki hutang padanya.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto, saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).

"Ya benar, kejadiannya sekira pukul 7 atau pukul 8 malam tadi," ungkap Yoga. 

Yoga mengatakan pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga Y. Dia pun belum dapat menjelaskan kronologi kejadian tersebut dengan detail.

"Saat ini kita melalukan penyelidikan atas kasus tersebut," ucapnya.

Kepala Dusun Sungai Kait Desa Teluk Pandak, Joni, juga turut membenarkan insiden tersebut. Dia mengatakan tak mengetahui pasti kronologi kejadian karena pada saat itu dirinya sedang berada di rumahnya.

"Sesudah kejadian itu saya baru keluar nengok kejadian. Cuma motifnya belum tahu," katanya.

Berdasarkan cerita dari beberapa warga, Joni mengungkapkan persoalan itu terjadi karena masalah hutang. 

Usai kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri dari desa tersebut.

"Mungkin bisa jadi kurang sopan atau gimana (cara nagih hutang), makanya bisa terjadi kan," katanya.

Dua Anggota Polisi Jadi Tersangka

Dua anggota polisi anggota Polsek Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi berinisial Brigadir Y dan P ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya tahanan Ragil Alfarizi (22). 


Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram membenarkan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sebelumnya. 

"(Status) Tersangka. (Sudah) Ditahan," kata Bram, Jum'at (13/9/2024).

Penetapan tersangka ini menguatkan dugaan adanya penganiyaan yang dialami korban. Namun, berkaitan dengan ini Bram masih menunggu hasil autopsi dari dokter forensik RS Bhayangkara.

"Perlu dukungan dari hasil autopsi (terkait penganiayaan)," ujarnya.

Bram menyebut kedua anggotanya itu menjadi tersangka atas pasal perampasan hak dan kemerdekaan. 

Ragil ditangkap tanpa adanya laporan resmi dan surat penangkapan sehingga secara etik juga melanggar standar operasional prosedur (SOP).

"Ada beberapa pasal yang kita kenakan, termasuk pasal perampasan hak/kemerdekaan. Dari pasal tersebut, yang bersangkutan (Y dan P) sudah bisa dijadikan tersangka. Untuk yang lain, masih tunggu bukti-bukti yang berkaitan. Untuk penganiayaan masih tunggu hasil autopsi untuk kejelasan," ungkap Bram.

Diduga Laukan Penganiayan Hingga Seseorang Tewas

Polda Jambi telah menyampaikan hasil olah tempat kejadian perkara dan otopsi Ragil pemuda yang tewas di Mapolsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengungkap, polisi tidak dapat membuktikan Ragil sebagai pelaku pencurian karena laporan atau pengaduan tidak ada.

“Jadi yang dilakukan oleh anggota polsek Kumpeh Ilir dalam rangka mengamankan seseorang terduga pelaku pencurian adalah  hanya sebatas informasi,” ungkap Andri, Rabu (25/9/2024).

Namun, atas dasar informasi kehilangan barang di salah satu sekolah dasar langsung di respon oleh kedua anggota. Hal itulah yang mendasari anggota Polsek Kumpeh Ilir.

“Anggota kami itu sudah langsung diamankan Propam, sampai saat ini dilakukan penahanan di penempatan khusus selama 30 hari sampai tanggal 6 Oktober. Ini tidak kemana-mana, di dalam sel,” ujarnya.


Andri menjelaskan, berdasarkan hasil otopsi  Ragil meninggal akibat pendarahan yang hebat dibagian kepala belakang akibat kekerasan. 

Akibat peristiwa itu, dua anggota diamankan dan status peraka telah naik ke tahap penyidikan dan menetapkan anggota polisi Polsek Kumpeh Ilir tersebut sebagai tersangka.

“Kami telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan 2 orang anggota kami sebagai tersangka. Bripka YS dan Brigpol FW,” jelasnya.

“Dalam kasus ini kami belum melakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih dalam pengamanan Bid Propam Polda Jambi,” tambahnya.

Polda Jambi telah meyakinkan bahwa dua anggota polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti, pemeriksaan sejumlah saksi. 

Mengenai bekas jeratan di leher korban, Kombes Andri mengatakan akan melakukan rekonstruksi untuk mengetahui hal tersebut.

“Jadi kami yakin dari pemeriksaan saksi ahli dan hasil otopsi, ujar Andri.

Polda Jambi telah menyampaikan kepada pihak keluarga dan kuasa hukum akan mengawal kasus ini.

Dua anggota polisi dikenakan pasal 

Kombes Andri menyatakan, kedua anggota polsek kumpeh Ilir yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan dikenakan pasal 338 subsider 333, subsider lagi 351 yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Andri menerangkan, motif kedua anggota tersebut melakukan kekerasan hingga menyebabkan Ragil meninggal dunia masih proses pemeriksaan.

“Yang jelas yang dilakukan anggota kami itu sebuah ketidak profesional -an, merespons dari sebuah informasi bukan pengaduan dan bukan laporan. Kecuali dalam hal tertangkap tangan,” ujarnya.

Diduga oknum Polisi dan Tahanan lainnya Pukul Tersangka Pelecehan Seksual dalam Sel

Diduga oknum polisi di Tebo dan tahanan lainnya melakukan kekerasan kepada tersangka pelecehan seksual didalam sel.

Tersangka sempat dikeluarkan dalam tahanan dan dibantar melakukan perawatan di rumah sakit.

Kuasa hukum tersangka, Dian Burlian menyanyangkan hal demikian bisa terjadi di Polres Tebo, menurut nya tahanan didalam sel tidak boleh di pukul apalagi yang mukul diduga oknum anggota polisi.

Kata Burlian, polisi berdalih bukan anggota polisi yang melakukan kekerasan kepada tersangka melainkan sesama tahanan.

"Pengakuan klien kami ia dipukul oleh sesama tahanan dan anggota polisi juga mukul, terlepas siapa pun yang memukul namun membiarkan orang didalam tahanan di pukul salah," katanya.

"Dak mungkin dak tau dia dipukul, apa guna nya ada penjaga disitu, kan dak mungkin kalau tidak tahu," tegasnya.

Kata Burlian, untuk saat ini pihaknya sudah membuat laporan dalam bentuk pengaduan, dan klien nya sudah dilakukan visum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto membantah kalau ada oknum polisi yang melakukan kekerasan kepada tersangka.

"Itu tidak benar dipukul oleh anggota kami, kalau di pukul sesama tahanan memang benar," ujarnya kepada Tribun Jambi, Sabtu (16/11/2024).

"Video nya ada, sebelum dia masuk sel dalam kondisi bersih, sehat, sudah dia masuk sel dia di jenguk oleh orang tua nya, kok anak nya sudah babak belur, kita kaget selaku penyidik, akhirnya kita cek CCTV ditahan itu, ternyata memang dipukul sesama tahanan didalam," sambungnya.

Setelah itu Polisi langsung mengeluarkan tahan itu, untuk ditanya siapa yang mukul dalam tahan.

"Ada video nya, kita tanya, ada tidak kamu di pukul sama polisi, korban menjawab tidak ada, kita wawancara disamping orang tua tersangka itu," ungkapnya.

Kuasa hukum menyebut ada penjaga tahanan seharusnya, penjaga tahu jika tahanan ada yang diperlukan kekerasan, Kasatreskrim bilang posisi tahan itu ada didalam, walaupun ada penjaga namun tidak bisa melihat secara langsung apa yang terjadi.

"Hanya jam tertentu tahanan itu dikumpulkan, dicek kondisi nya kesehatan nya," katanya.

Kasat bilang berdasarkan proses hukum yang dilakukan oleh Polres Tebo sudah berdasarkan sesuai prosedur.

"Perkara ini sudah masuk ke tahap II persidangan, tidak ada masalah, berkaitan dengan pemukulan itu, bukan dilakukan oknum tetapi dilakukan tahanan lainnya," imbuhnya

Nia Kurnia Polisi Wanita Pertama di Provinsi Jambi dari Suku Anak Dalam Batanghari

Dibalik kisah polisi yang memberikan catatan buruk bagi Polri, berikut kisah membanggakan dari anggota polisi.

Bripda Nia Kurnia atau lebih akrab disapa Nia menjadi polisi wanita (Polwan) pertama di Provinsi Jambi yang berasal dari Suku Anak Dalam.

Suku Anak Dalam atau SAD merupakan suku minoritas yang tinggal diwilayah hutan Sumatera dan tinggal berpindah atau nomaden.

Diketahui, Polda Jambi telah memiliki tiga orang polisi laki-laki dari SAD yang sekarang bertugas di Polres Merangin, Sarolangun, dan Bungo.

Sementara itu, Bripda Nia saat ini bertugas di Polsek Bajubang Kabupten Batanghari dan menjabat sebagai Banit Bina Masyarakat. 

Wanita kelahiran Pamenang, 05 Februari tahun 2004 itu merupakan sulung dari tiga bersaudara. 

Nia mengatakan bahwa ayahnya merupakan masyarakat asli suku SAD sementara ibunya berasal dari luar SAD.

Ia tinggal di Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari. Dimana wilayah tersebut masih banyak ditinggali oleh masyarakat SAD.

Sebelum mengikuti seleksi Polri, Nia bercerita bahwa awalnya ia mengetahui adanya seleksi Polri dari Babinkantibmas yang melakukan sosialisasi di desanya.

"Dari sana saya mulai ingin mendaftar menjadi Polwan," ujarnya Senin, (11/11/2024).

Dari situ, Nia mulai mempersiapkan diri untuk bisa mengikuti seleksi Polri. Dia mengatakan bahwa selama mengikuti seleksi dirinya mendapatkan perlakuan yang sama seperti peserta lain.

Dengan tekad yang kuat, pada awal Januari tahun 2024 lalu. Nia dinyatakan lolos seleksi Polri.

Sebagai Banit Bimas, saat ini Nia mendapatkan tugas untuk memberikan penyuluhan dan mengajarkan anak-anak SAD belajar membaca dan mengaji.

Nia berharap, nantinya banyak dari adik-adiknya yang berasal dari SAD bisa mengikuti jejaknya untuk bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan meraih mimpi-mimpinya.

"Saya punya harapan adik-adik SAD punya keinginan untuk bersekolah dan punya keinginan untuk menjadi anggota Polri," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan mengaku bangga terhadap sosok Nia yang berasal dari SAD dan sekarang sudah menjadi bagian dari Polri dan Polres Batanghari.

Ia mengatakan bahwa kepolisian membuka kesempatan yang sama bagi masyarakat adat khususnya SAD untuk mengikuti seleksi Polri.

Singgih juga mengatakan bahwa kepolisian juga membuka jalur khusus bagi masyarakat SAD yang ingin mengikuti seleksi Polri.

"Harapan kita, saudara kita dari SAD ini mendapatkan pendidikan lebih baik. Dan tentunya perlu support khusus, perlu tekni khusus mengingat kadang enggan. Tapi insyaallah dengan adanya Nia, mengajar anak SAD bisa mengikuti jejak beliau," ujarnya. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polres Merangin Cek Kelengkapan Senjata Api Anggota, Antisipasi Hal-hal Tak Diinginkan

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Batanghari pada 3 Maret 2025

Baca juga: Daftar Kasus Viral Oknum Polri Sepanjang 2024, Naik Pangkat Hingga Polisi Tembak Polisi

Baca juga: Dugaan Maladminstrasi, RSUD Raden Mattaher Jambi Klaim Penanganan Pasien Sudah Sesuai Prosedur

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved