Berita Jambi
Daftar Kasus Oknum Polisi di Jambi Sepanjang 2024
Berikut daftar beberapa kasus hingga viral yang terjadi di Provinsi Jambi terkait dengan kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut daftar beberapa kasus hingga viral yang terjadi di Provinsi Jambi terkait dengan kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kejadian tersebut membuat institusi yang saat ini dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedikit tercoreng.
Berbagai peristiwa yang terjadi sepanjang tahun 2024 mencuat ke permukaan dan ramai di sosial media. Peristiwa tersebut mulai dari tindakan kekerasan, pembunuhan hingga dugaan tindakan asusila.
Dengan berbagai peristiwa yang terjadi di Provinsi Jambi pada 2024 tersebut menjadi pertanyaan besar mengenai penegakan hukum di Indonesia.
Berikut daftar beberapa peristiwa yang terjadi terkait dengan oknum anggota Polri di Provinsi Jambi sepanjang 2024:
Oknum Polisi Sungai Penuh Miliki Narkotika
Pada Februari 2024 lalu Kejati Jambi mengungkapkan Kejaksaan Negeri sungai penuh kembali melakukan serah terima tersangka dan barang bukti kasus tindak penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh oknum Polisi aktif.
Serah terima tersebut dilakukan pada tanggal 22 Februari 2024 lalu, dimana tersangka yang diketahui seorang Anggota Polisi aktif tersebut berinisial DA terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang bersangkutan terbukti memiliki satu paket sabu dengan berat 0.9 gram, setelah pengembangan barang tersebut direncanakan akan dijual dan digunakan sendiri, “ jelas Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Pemuda di Sulawesi Selatan Dikeroyok Gegara Tegur Oknum Polisi Parkir Sembarangan
Baca juga: Dor, Siswa SMK di Semarang Tewas di RS Setelah Kena Tembak Oknum Polisi Saat Bubarkan Tawuran
Lanjut Lexy, saat ini tersangka sendiri telah diamankan di Polres Kerinci sejak 27 Oktober 2023 - 22 Februari 2024. Dimana dalam waktu dekat Kejaksaan sungai penuh akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan sungai penuh.
Untuk terdakwa sendiri, saat ini berstatus menjadi tahanan kejaksaan sungai penuh terhitung sejak 22 Februari 2024 - 12 Maret 2024 mendatang. (usn)
Dilaporkan ke Propam
Seorang oknum Polres Tebo inisial RDS dilaporkan ke Propam dan Unit PPA Polda Jambi soal kasus asusila.
Kasus asusila ini terjadi pada Mei tahun lalu. Korban berinisial ANS awalnya di iming-imingi sebuah pekerjaan oleh RDS.
Wisnu, satu di antara kuasa hukum korban menjelaskan awal perkenalan mereka bermula pada Desember 2022 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.