UMKM Jambi

UMK Kota Jambi 2025 Tertinggi, Daftar Upah Minimum 11 Kabupaten Kota di Jambi

Di Kota Jambi, jumlah UMK Kota Jambi 2025 sebesar Rp3.607.223. Jumlah itu naik 6,5 persen atau Rp220.159,16 dari tahun sebelumnya

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Palu
Ilustrasi upah minimum 

"Jumlah itu naik 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya atau Rp206.207. Nanti hasilnya akan dilaporkan ke provinsi untuk penetapan," lanjutnya.

Di Kabupaten Sarolangun, jumlah UMK Sarolangun 2025 sebesar Rp3.322.266.

Baca juga: Viral Video Pencarian Anak Hilang Dibawa Genderuwo di Ponorogo Pakai Ritual Buk Buk Teng

Baca juga: Thariq Halilintar Tanggapi Isu Belum Move On dari Fuji, Aisar Khaled Kesal Dipaksa Nikahi Fuji

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun, Deshendri, mengatakan berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan, sudah ditetapkan dan disepakati naik 6,5 persen dari upah tahun sebelumnya.

"Ya, UMK Kabupaten Sarolangun sudah ditetapkan sebanyak Rp3.322.266 rupiah pada Senin kemarin," kata Deshendri.

Penetapan UMK Sarolangun 2025 mengikuti kenaikan UMP Jambi 2025 sebesar 6,5 persen.

"UMK ini mulai diberlakukan pada Januari 2025 mendatang," tuturnya.

Di Kabupaten Batanghari, UMK Batanghari 2025 naik menjadi Rp3.234.535. Jumlah ini sama seperti UMP Jambi.

Dewan Pengupahan Batanghari telah melaksanakan rapat penetapan pada Senin, (16/12), yang dihadiri Dewan Pengupahan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari, perwakilan perusahaan dan akademisi tersebut. 

"Alhamdulillah telah kita laksanakan rapat Dewan Pengupahan dan besarannya sama dengan UMP Jambi, sesuai dengan kondisi Batanghari," kata Muhammad Ridwan Noor, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Batanghari.

Dalam rapat, awalnya pihak perusahaan keberatan besaran kenaikan yang signifikan tinggi. Namun, setelah proses rapat, jumlah tersebut disetujui.

Setelah ini, Pemkab Batanghari akan memberikan surat pemberitahuan ke Provinsi Jambi dan menginformasikan hasil rapat tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Batanghari. 

Baca juga: Thariq Halilintar Tanggapi Isu Belum Move On dari Fuji, Aisar Khaled Kesal Dipaksa Nikahi Fuji

Upah di Sungai Penuh

Di Kota Sungai Penuh, UMK Sungai Penuh 2025 pun masih mengacu pada UMP Jambi 2025. 

"Untuk UMK Kota Sungai Penuh masih mengacu pada UMP Jambi," kata Sunardi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh. 

Artinya, UMK Sungai Penuh 2025 sebesar Rp3.234.535.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved