UMKM Jambi

UMK Kota Jambi 2025 Tertinggi, Daftar Upah Minimum 11 Kabupaten Kota di Jambi

Di Kota Jambi, jumlah UMK Kota Jambi 2025 sebesar Rp3.607.223. Jumlah itu naik 6,5 persen atau Rp220.159,16 dari tahun sebelumnya

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Palu
Ilustrasi upah minimum 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebelas pemerintah kabupaten-kota di Provinsi Jambi telah menentukan jumlah upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025. Besaran kenaikan rata-rata 6,5 persen.

Penentuan besaran kenaikan UMK di 11 daerah, dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jambi 2025 yang jumlahnya Rp3.234.535 atau naik 6,5 persen atau Rp197.413 dari tahun sebelumnya Rp3.037.122.

Di Kota Jambi, jumlah UMK Kota Jambi 2025 sebesar Rp3.607.223. Jumlah itu naik 6,5 persen atau Rp220.159,16 dari tahun sebelumnya

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan UMKM dan Koperasi Kota Jambi, Jaelani, mengatakan kenaikan upah telah disepakati Dewan Pengupahan Kota Jambi pada 16 Desember 2024.

Pemkot Jambi pun telah mengusulkan besaran nilai UMK Jambi 2025 ke Gubernur Jambi untuk penetapan.

"Berlaku per 1 Januari 2025," kata Jaelani.

Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, UMK Tanjab Barat 2025 naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp3.329.595,77.

Baca juga: Viral Ibu Kantin Buang Dagangan Siswi di Brebes, Ternyata Adik Pemilik Yayasan sekolah

Baca juga: 7 Tips Menahan Lapar Saat Puasa, Kurangi Karbohidrat

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Eko Suwello, menjelaskan penetapan UMK 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

"Penetapan ini mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha," ujar Eko Suwello, Kamis (19/12).

Berdasarkan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 500.15.14.1/2681/Naker tentang Usulan UMK Tanjung Jabung Barat Tahun 2025, UMK telah ditetapkan sebesar Rp3.329.595,77 per bulan.

Eko menambahkan upah minimum itu berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan diberlakukan struktur dan skala upah yang berbeda.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi para pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Upah di Muaro Jambi

Di Kabupaten Muaro Jambi, jumlah UMK Muaro Jambi 2025 sebesar Rp3.378.620.

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrasns Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Amin, mengatakan rapat pleno penetapan UMK telah dilakukan dan telah ditandatangani.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved