UMP Jambi 2025
Daftar Lengkap 11 UMK di Jambi 2025, Jumlah Upah di Kota Jambi Tertinggi Rp3.607.223
Sebelas pemerintah daerah di Provinsi Jambi telah menentukan jumlah upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM - Sebelas pemerintah daerah di Provinsi Jambi telah menentukan jumlah upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025.
Penentuan besaran kenaikan UMK di 11 daerah, dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Jambi 2025 yang jumlahnya Rp3.234.535.
Jumlah UMP Jambi 2025 naik 6,5 persen atau Rp197.413 dari tahun sebelumnya Rp3.037.122.
Sementara jumlah UMK di Jambi, ada yang sesuai UMP Jambi, ada juga yang jauh di atasnya.
Lantas daerah mana saja yang upah minimumnya di atas UMP Jambi 2025?
Berikut daftar UMK 11 daerah di Jambi selengkapnya.
Jumlah UMK Sama Dengan UMP
- UMK Bungo Rp3.234.535
- UMK Tebo Rp3.234.535
- UMK Merangin Rp3.234.535
- UMK Batanghari Rp3.234.535
- UMK Tanjab Timur Rp3.234.535
- UMK Sungai Penuh Rp3.234.535
- UMK Kerinci Rp3.234.535
Jumlah UMK Beda Dengan UMP
- UMK Kota Jambi Rp3.607.223
- UMK Muaro Jambi Rp3.378.620.
- UMK Sarolangun Rp3.322.266.
- UMK Tanjab Barat Rp3.329.595,77
Di Kota Jambi, jumlah UMK Kota Jambi 2025 sebesar Rp3.607.223. Jumlah itu naik 6,5 persen atau Rp220.159,16 dari tahun sebelumnya
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan UMKM dan Koperasi Kota Jambi, Jaelani, mengatakan kenaikan upah telah disepakati Dewan Pengupahan Kota Jambi pada 16 Desember 2024.
Pemkot Jambi pun telah mengusulkan besaran nilai UMK Jambi 2025 ke Gubernur Jambi untuk penetapan.
"Berlaku per 1 Januari 2025," kata Jaelani.
Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, UMK Tanjab Barat 2025 naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp3.329.595,77.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Eko Suwello, menjelaskan penetapan UMK 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
"Penetapan ini mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha," ujar Eko Suwello, Kamis (19/12).
Berdasarkan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 500.15.14.1/2681/Naker tentang Usulan UMK Tanjung Jabung Barat Tahun 2025, UMK telah ditetapkan sebesar Rp3.329.595,77 per bulan.
Eko menambahkan upah minimum itu berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan diberlakukan struktur dan skala upah yang berbeda.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi para pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Di Kabupaten Muaro Jambi, jumlah UMK Muaro Jambi 2025 sebesar Rp3.378.620.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrasns Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Amin, mengatakan rapat pleno penetapan UMK telah dilakukan dan telah ditandatangani.
"Jumlah itu naik 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya atau Rp206.207. Nanti hasilnya akan dilaporkan ke provinsi untuk penetapan," lanjutnya.
Di Kabupaten Sarolangun, jumlah UMK Sarolangun 2025 sebesar Rp3.322.266.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun, Deshendri, mengatakan berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan, sudah ditetapkan dan disepakati naik 6,5 persen dari upah tahun sebelumnya.
"Ya, UMK Kabupaten Sarolangun sudah ditetapkan sebanyak Rp3.322.266 rupiah pada Senin kemarin," kata Deshendri.
Penetapan UMK Sarolangun 2025 mengikuti kenaikan UMP Jambi 2025 sebesar 6,5 persen.
"UMK ini mulai diberlakukan pada Januari 2025 mendatang," tuturnya.
Di Kabupaten Batanghari, UMK Batanghari 2025 naik menjadi Rp3.234.535. Jumlah ini sama seperti UMP Jambi.
Dewan Pengupahan Batanghari telah melaksanakan rapat penetapan pada Senin, (16/12), yang dihadiri Dewan Pengupahan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari, perwakilan perusahaan dan akademisi tersebut.
"Alhamdulillah telah kita laksanakan rapat Dewan Pengupahan dan besarannya sama dengan UMP Jambi, sesuai dengan kondisi Batanghari," kata Muhammad Ridwan Noor, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Batanghari.
Dalam rapat, awalnya pihak perusahaan keberatan besaran kenaikan yang signifikan tinggi. Namun, setelah proses rapat, jumlah tersebut disetujui.
Setelah ini, Pemkab Batanghari akan memberikan surat pemberitahuan ke Provinsi Jambi dan menginformasikan hasil rapat tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Batanghari.
Di Kota Sungai Penuh, UMK Sungai Penuh 2025 pun masih mengacu pada UMP Jambi 2025.
"Untuk UMK Kota Sungai Penuh masih mengacu pada UMP Jambi," kata Sunardi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh.
Artinya, UMK Sungai Penuh 2025 sebesar Rp3.234.535.
Besaran upah sama dengan provinsi, karena Sungai Penuh belum memiliki Dewan Pengupahan.
Di Kabupaten Kerinci, UMK Kerinci 2025 pun sama, masih mengacu pada UMP Jambi 2025.
"Untuk UMK Kerinci masih mengacu pada UMP Jambi," kata Dartaska, Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci.
Jumlah UMK Kerinci 2025 sebesar Rp3.234.535.
Di Kabupaten Tebo, UMK Tebo 2025 masih berpatokan sama dengan UMP Jambi.
"Kemarin kita tidak ada UMK. Sdangkan tahun ini sudah ditetapkan kenaikan UMK/UMP itu naik 6,5 persen dari tahun UMP/UMK 2024," ujar Mardiansyah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tebo.
Artinya UMK Tebo 2025 jumlahnya Rp3.234.535, tetap mengikuti UMP Jambi 2025.
"Kita dak ado UMK, kita tetap mengacu UMP," pungkasnya
Pengawasan dan Penerapan
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi meminta pemerintah Provinsi Jambi memastikan perusahaan di Jambi menjalankan keputusan UMP Jambi 2024 terlaksana secara baik.
Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, mengatakan pemerintah harus dapat memainkan peran pengawasan dengan baik.
"Jangan sampai ada pekerja yang terzalimi," timpalnya.
Selain itu, ia juga meminta perusahaan di Jambi dapat menerapkan struktur upah bagi karyawannya. Di mana ada perbedaan antara karyawan baru dengan karyawan yang sudah lama bekerja, selain itu karyawan dengan luasan SMA dan sarjana juga memiliki perbedaan upah.
KSBSI menemukan gaji banyak karyawan yang memiliki masa kerja lama, mendapat gaji sama dengan karyawan baru.
"Pemerintah harus aktif melakukan kontrol,. Kalau bisa, tahun 2025 semua perusahan sudah memiliki struktur upah," tegasnya.
(tribun jambi/yon/pit/ian/sbi/uti//zak/fre/usn)
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi 20 Desember 2024, Awas Bungo Hujan Petir, Tanjab dan Kota Jambi Petir
Baca juga: Imbas Bocah Tewas Tertabrak Truk, Jalan Teluk Dawan Tanjabtim Macet 3 Km Gegara Diblokir Warga
UMP Jambi 2025
UMK Kota Jambi
UMK Bungo
UMK Batanghari
UMK Muaro Jambi
UMK Tanjab Timur
UMK Tebo
UMK Merangin
UMK Sarolangun
UMK Kerinci
UMK Sungai Penuh
Upah Minimum Provinsi
upah minimum kabupaten
Daftar UMK di Jambi 2025, Kota Jambi Tertinggi Rp3.607.223 |
![]() |
---|
Daftar UMK Jambi 2025 di 11 Daerah dari Tanjab Timur, Kota Jambi hingga Kerinci |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMK 2025 di 11 Daerah dari Kota Jambi, Batanghari s/d Kerinci dan UMP Jambi |
![]() |
---|
Daftar Kompliot UMK 11 Daerah dari Muaro Jambi, Batanghari, Tebo s/d Kerinci & UMP Jambi 2025 |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMP Jambi 2025 dan UMK 11 Daerah dari Tanjab, Batanghari, Bungo s/d Kerinci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.