Berita Muaro Jambi

2 Anggota Polsek Ajukan Banding Putusan Etik Tersangka Kematian Ragil di Sel Mapolsek Kumpeh

Dua anggota polisi, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskal Wildanu yang menganiaya Ragil hingga tewas mengajukan banding terhadap putusan kode etik

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi
Dua anggota polisi, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskal Wildanu yang menganiaya Ragil hingga tewas atas tuduhan pencurian di Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi mengajukan banding terhadap putusan kode etiknya. 

JAMBI, TRIBUN - Dua anggota polisi, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskal Wildanu yang menganiaya Ragil hingga tewas atas tuduhan pencurian di Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi mengajukan banding terhadap putusan kode etiknya.

Paur Penum Humas Polda Jambi, IPDA Maulana mengatakan anggota Polsek Kumpeh Ilir itu sebelumnya diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

"Jadi setelah hasil sidang pada akhir November lalu, mereka diberi waktu 21 hari permohonan banding atau menerima. Mereka sudah mengajukan banding dan sedang diproses (untuk bandingnya)," kata Ipda Maulana, Kamis (19/12).

Maulan menjelaskan, permohonan banding telah diterima Bidang Propam Polda Jambi.

Selanjutnya, akan dilakukan persiapan pembetukan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) banding.

Aturan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) ini, diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Para terdakwa kode etik Polri diberi waktu 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.

"Selanjutnya, pejabat pembentuk KKEP banding menerbitkan putusan pembentukan KKEP banding paling lama 30 hari sejak menerima usulan banding," ujarnya.

Baca juga: Adik Ipar Jokowi Cabut Banding Soal Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Baca juga: AKP Dadang Tak Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri, Terancam Hukuman Mati Usai Tembak Polisi

Sidang KKEP banding terhadap Yuyun dan Pascal, akan dilaksanakan selama masa 30 hari kedepan sejak putusan banding diajukan.

"KKEP banding wajib melaksanakan sidang dalam jangka waktu 30 hari sejak pembentukan KKEP banding," terangnya.

Seputar Banding Putusan Etik

-Dua polisi ajukan banding etik, Bripka Yuyun dan Brigadir Pascal

-Pada kasus penganiayaan korban hingga tewas

-Putusan awal: PTDH dari Polri

-Banding diajukan dalam 21 hari

-Permohonan diterima Propam Polda Jambi

-Sidang KKEP banding segera disiapkan

-Aturan banding diatur Perpol 7/2022

-Sidang KKEP banding wajib 30 hari

-Proses banding sedang berlangsung

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved