Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pengacara: Jangan-jangan karena Menjaga 3 Institusi

Putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina dan Eki di Cirebon Jawa Barat mendapat sorotan.

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jabar
Putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina dan Eki di Cirebon Jawa Barat mendapat sorotan. 

Satu terpidana lainnya yakni Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara.

Adapun Saka Tatal kini telah bebas murni.

Meski telah bebas, Saka Tatal diketahui juga mengajukan PK, namun ia bernasib sama dengan tujuh terpidana kasus Vina.  PK yang diajukan pihaknya juga ditolak oleh MA.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Arsenal vs Crystal Palace, H2H, Info Tim & Starting XI Piala EFL Malam Ini

Baca juga: Rumah Zumi Zola Kedatangan Atta Halilintar, Warganet Singgung Soal Aurel: Kok Gak Ikut

Baca juga: Santri Dibakar Hidup-hidup di Boyolali, Pelaku Diduga Kakak Santri Lain yang Emosi Ponsel Hilang

Baca juga: Pj Bupati Sarolangun Berikan Bantuan untuk Masyarakat Kurang Mampu di Pelawan 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved