Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pengacara: Jangan-jangan karena Menjaga 3 Institusi

Putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina dan Eki di Cirebon Jawa Barat mendapat sorotan.

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jabar
Putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina dan Eki di Cirebon Jawa Barat mendapat sorotan. 

Selain itu, tak ada saksi yang melihat para terpidana menganiaya korban menggunakan bambu.

"Tapi tetap itu digunakan sebagai alat bukti untuk menghukum, padahal tidak dilakukan sidik jari, itu bambu tangan siapa yang nempel," paparnya.

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Bantah Suruh Dede Buat Kesaksian Palsu, Ngaku Tak Kenal

Adalagi, sperma yang disebut ditemukan di vagina Vina. Tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium maupun tes DNA kepada para terpidana.

"Tetapi digunakan untuk menghukum tujuh terpidana melakukan persetubuhan, kecuali Saka Tatal," tandasnya.

Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan ada dua pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PK tersebut.

Pertama, tidak terdapat kekhilafan Judex Factie dan Judex Jurist hakim dalam mengadili para terpidana.

"Dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat 2 huruf A KUHP," ujarnya, Senin (16/12/2024), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Sebagai informasi, PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK, Burhan Dahlan dengan dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Sementara itu, PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.

Adapun PK lima terpidana ini diadili oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Sebagai informasi, dalam kasus Vina yang terjadi pada 2016 ini, total ada delapan orang terpidana.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.

Baca juga: Jaksa Tolak Novum yang Diajukan di PK Saka Tatal pada Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved