Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pengacara: Jangan-jangan karena Menjaga 3 Institusi

Putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina dan Eki di Cirebon Jawa Barat mendapat sorotan.

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jabar
Putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina dan Eki di Cirebon Jawa Barat mendapat sorotan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina dan Eki di Cirebon Jawa Barat mendapat sorotan. Sorotan itu trurut disampaikan pengacara Toni RM.

Menurutnya ada kejanggalan dalam putusan MA yang menolak PK tujuh terpidana tersebut.

Toni meragukan kemampuan hakim atas putusan pada PK terpidana kasus Vina tersebut.

"Saya meragukan ini kompetensi kemampuan hakim PK dalam memeriksa PK perkara tujuh terpidana ini."

"Sepertinya hakim PK ini harus lebih teliti lagi, harus belajar hukum lebih teliti lagi," katanya, dikutip dari YouTube NusantaraTV, Rabu (18/12/2024).

Ia menduga, putusan MA yang menolak PK 7 terpidana kasus Vina untuk melindungi tiga lembaga negara.

"Atau saya menduga jangan-jangan ini dibuat pertimbangan seperti itu, jangan-jangan karena menjaga tiga institusi," ungkapnya.

Toni menilai janggal alasan MA menolak permohonan PK karena dianggap tidak menemukan adanya kesalahan dalam putusan hakim yang menjatuhkan vonis kepada para terpidana kasus Vina pada tingkat Judex Factie 2016.

Baca juga: Kapolri Bentuk Timses Tangani Kasus Vina Cirebon, Susno Duaji Berharap Semakin Terang Benderang

Baca juga: 2 Saksi Lihat Eky dan Vina Kecelakaan di Jembatan Talun Cirebon, Mabuk Berujung Standing dan Jatuh

Selain itu, Toni juga mengkritisi alasan MA yang tidak menemukan novum atau bukti baru.

Padahal, menurut Toni, tim kuasa hukum para terpidana telah membawa sejumlah novum dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon beberapa bulan lalu.

Di antaranya rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dijelaskannya, sudah dilakukan pengecakan terhadap rekaman CCTV tersebut, namun tidak dibuka ke publik.

"Ini jelas janggal. Artinya tidak ada alat bukti dari CCTV itu mengarah kepada para terpidana melakukan tindak pidana," urainya.

Kemudian, tidak dibukanya bukti elektronik. Padahal, sudah ada enam handphone yang disita, satu di antaranya adalah milik Vina.

"Tidak dibuka untuk membuktikan apa, tetapi tidak dibuka pun itu dijadikan alat bukti untuk menghukum para terpidana," ujar Toni.

Lalu, ada bambu yang didakwakan untuk menganiaya. Namun, para terpidana tidak merasa menganiaya Vina dan Eky menggunakan bambu itu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved