Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh

Nasib Kadispora Sungai Penuh yang Pingsan Setelan 9 Jam Diperiksa Kejari, Siuman Jadi Tersangka

Pemeriksaan Don Fitri Jaya oleh Penyidik Kejari Sungai Penuh dimulai pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan intensif berlangsung beberapa jam.

Penulis: Herupitra | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/HERUPITRA
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya pingsan, setelah diperiksa selama sembilan jam dan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (16/12/2024) 

Pemeriksaan dilakukan terhadap 25 orang saksi dan beberapa ahli. 

Setelah itu, penyidik kejaksaan mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan Kadispora Sungai Penuh Don Fitri Jaya sebagai tersangka.

"Untuk detail keterlibatan Kadispora dalam kasus ini, nanti akan diungkapkan saat di persidangan," tegas Kejari.

Kajari menambahkan setelah pemeriksaan, karena pertimbangan kesehatan tersangka dan hasil pemeriksaan dokter dan rekam medis, maka dilakukan penahanan rumah sampai 4 Januari 2025. 

"Terhadap tersangka juga telah dipasang alat deteksi mini, untuk pemantauan titik lokasi terhadap tersangka,” pungkasnya. (herupitra)

Baca juga: Daftar UMK 7 Kabupaten di Jambi yang Besarnya Sama UMP Jambi 2025 Rp3.234.535

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Tanjab Barat 2 Maret 2025

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved