Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh
Nasib Kadispora Sungai Penuh yang Pingsan Setelan 9 Jam Diperiksa Kejari, Siuman Jadi Tersangka
Pemeriksaan Don Fitri Jaya oleh Penyidik Kejari Sungai Penuh dimulai pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan intensif berlangsung beberapa jam.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 25 orang saksi dan beberapa ahli.
Setelah itu, penyidik kejaksaan mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan Kadispora Sungai Penuh Don Fitri Jaya sebagai tersangka.
"Untuk detail keterlibatan Kadispora dalam kasus ini, nanti akan diungkapkan saat di persidangan," tegas Kejari.
Kajari menambahkan setelah pemeriksaan, karena pertimbangan kesehatan tersangka dan hasil pemeriksaan dokter dan rekam medis, maka dilakukan penahanan rumah sampai 4 Januari 2025.
"Terhadap tersangka juga telah dipasang alat deteksi mini, untuk pemantauan titik lokasi terhadap tersangka,” pungkasnya. (herupitra)
Baca juga: Daftar UMK 7 Kabupaten di Jambi yang Besarnya Sama UMP Jambi 2025 Rp3.234.535
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Tanjab Barat 2 Maret 2025
Kadispora Sungai Penuh
korupsi dana hibah KONI
Sungai Penuh
kasus korupsi stadion mini
running news
Kejari Sungai Penuh
Penampakan Kondisi Stadion Mini Sungai Penuh yang Dikorupsi Kadispora |
![]() |
---|
Kronologi Kadispora Sungai Penuh Pingsan Setelah 9 Jam Diperiksa Jaksa, Tubuh DIpasang Alat Deteksi |
![]() |
---|
9 Jam Diperiksa Lalu Ditetapkan Tersangka, Kadispora Sungai Penuh Pingsan saat Akan Ditahan |
![]() |
---|
Kadispora Sungai Penuh Pingsan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Stadion Mini |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kadispora Sungai Penuh Pingsan Seusai Diperiksa di Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.