UMP Jambi 2025

Daftar UMK 7 Kabupaten di Jambi yang Besarnya Sama UMP Jambi 2025 Rp3.234.535

Setelah UMP Jambi 2025 ditetapkan, berapa UMK kabupaten kota di Jambi? Tercatat ada tujuh daerah yang besarannya sesuai UMP Jambi.

|
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Duanto AS
Tribun Network
Ilustrasi UMK 2025 kabupaten kota di Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah UMP Jambi 2025 ditetapkan, berapa UMK kabupaten kota di Jambi? Tercatat ada tujuh daerah yang besarannya sesuai UMP Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris sudah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535

Besaran UMP 2025 Provinsi Jambi mengalami kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp3.234.535 dibandingkan UMP Jambi 2024 Rp3.037.121.

Untuk upah minimum regional atau UMR kabupaten/kota atau juga biasa disebut upah minimum kabupaten/kota atau UMK, besarannya berbeda-beda tergantung kepala daerah masing-masing yang kemudian disahkan Gubernur Jambi Al Haris.

Di Provinsi Jambi, ada tujuh daerah yang jumlah UMK sama dengan UMP Jambi 2025.

Berikut rincian lengkap UMK kabupaten/kota di Jambi:

Daerah yang jumlah UMK berbeda dengan UMP Jambi 2025.

  • Jumlah UMK Kota Jambi 2025 Rp masih dalam proses.
  • Jumlah UMK Tanjung Jabung Barat 2025 Barat masih dalam proses.
  • Jumlah UMK Muaro Jambi 2025 masih dalam proses.
  • Jumlah UMK Sarolangun 2025 masih dalam proses.

Daerah yang jumlah UMK sama dengan UMP Jambi 2025

  • Jumlah UMK Sungai Penuh 2025 sebesar Rp3.234.535
  • Jumlah UMK Kerinci 2025 sebesar Rp3.234.535
  • Jumlah UMK Bungo 2025 sebesar Rp3.234.535
  • Jumlah UMK Merangin 2025 sebesar Rp3.234.535
  • Jumlah UMK Batanghari 2025 sebesar Rp3.234.535
  • Jumlah UMK Tanjab Timur 2025 sebesar Rp3.234.535
  • Jumlah UMK Tebo 2025 sebesar Rp3.234.535

Empat daerah yang mengusulkan upah minimum yakni Kota Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Muaro Jambi.

Tujuh  daerah tidak mengusulkan upah minimum alias mengikuti standar upah minimum provinsi UMP Jambi.

Sesuai ketetapan, jumlah UMP Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535. 

Gubernur Sudah Tanda Tangan

Gubernur Al Haris telah menandatangani surat keputusan kenaikan besaran UMP 2025 untuk Provinsi Jambi dengan persentase kenaikAN 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Artinya, UMP 2025 mengalami kenaikan Rp197.413 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.037.122.

"UMP Jambi 2025 jumlahnya Rp3.234.530, atau naik Rp197.412 dari tahun sebelumnya," kata Al Haris, Rabu (11/12/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved