Jadi Tersangka dan Ditahan, Anak Bos Toko Kue yang Aniaya Pegawai di Cakung Sebut Khilaf

Polisi menetapkan George Sugama Halim (GSH) anak bos toko kue yang aniaya pegawainya di Cakung, Jakarta Timur, sebagai tersangka dan ditahan.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Anak bos toko roti di Cakung, GSH (tengah) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D, Senin (16/12/2024). Polisi resmi menahan GSH, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang menganiaya pegawai perempuan berinisial D. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menetapkan George Sugama Halim (GSH) anak bos toko kue yang aniaya pegawainya di Cakung, Jakarta Timur, sebagai tersangka dan ditahan.

Penahanan ini dilakukan usai polisi memeriksa GSH sebagai tersangka.

"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers terkait kasus dugaan penganiayaan GSH di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

Dalam kasus tersebut, polisi, lanjut ia, menyita sejumlah barang bukti di antaranya kursi, patung, mesin EDC, dan loyang.

Sementara terkait kejiwaan, pemeriksaan  psikologis diperlukan untuk mengetahui hal tersebut.

"Yang menentukan adalah ahli," kata Nicolas.

Lebih lanjut, Nicolas menyebut terdapat alasan lain kenapa tersangka bersama orang tuanya pergi ke Sukabumi, Jawa Barat. 

Baca juga: Rekam Jejak Jokowi Bersama PDIP, Mulai 2005 di Pilkada Solo, Pilkada Jakarta, Presiden RI 2 Periode

Baca juga: Tarif Biaya Bikin Paspor yang Naik per 17 Desember 2024

Selain karena takut usai kasusnya viral, tersangka disebut hendak mencari terapi kejiwaan di daerah itu.

"Tujuan lainnya ke Sukabumi adalah ada penawaran di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu," kata Nicolas 

Sementara itu, GSH yang turut ditampilkan dalam rilis kasus tersebut mengaku khilaf atas pebuatannya menganiaya korban.

"Saya khilaf," kata GSH singkat, Senin.

Saat ditanya apakah menyesal melakukan penganiayaan tersebut, tersangka hanya mengangguk.

Setelah itu, GSH memilih enggan mengomentari pertanyaan awak media, salah satunya terkait alasannya meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya sebelum insiden penganiayaan.

"No comment," ujar GSH.

GSH menjadi tersangka usai diduga menganiaya korban berinisial DAD pada 17 Oktober 2024. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved