Tarif Biaya Bikin Paspor yang Naik per 17 Desember 2024

Daftar biaya pembuatan paspor yang naik mulai hari ini, Selasa 17 Desember 2024. pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @ditjen_imigrasi
Layanan di Imigrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar biaya pembuatan paspor yang naik mulai hari ini, Selasa 17 Desember 2024.

Pengumuman kenaikan tarif paspor ini diunggah unggahan di akun Instagram @ditjen_imigrasi.

"Penyesuaian tarif paspor akan dimulai besok, 17 Desember 2024 ya, Sahabat Mido," demikian unggahan itu.

Tarif terbaru bikin paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Beleid tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser, yaitu pada 18 Oktober 2024.

Merujuk pada lampiran aturan tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi maksimal 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Sebelumnya, pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa non-elektronik 10 tahun memiliki biaya pembuatan Rp 350.000.

Sementara mengacu aturan baru dalam PP 45/2024, pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun biayanya adalah Rp 350.000, sedangkan biaya bikin paspor non-elektronik untuk masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp 650.000.

Baca juga: Rekam Jejak Jokowi Bersama PDIP, Mulai 2005 di Pilkada Solo, Pilkada Jakarta, Presiden RI 2 Periode

Baca juga: Daftar 27 Kader PDIP yang Dipecat Selain Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution hingga Alasan Pemecatan

Tarif Bikin Paspor Terbaru 2024

1. Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000

2. Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000

3. Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp650.000

4. Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000

5. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000

6. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150.000

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved