Anggota Polresta Palangka Raya Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Curas Berujung Pembunuhan
Anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada pemb
TRIBUNJAMBI.COM, KALTENG – Anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada pembunuhan.
Selain Brigadir AK, seorang warga sipil berinisial H juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, menyatakan bahwa keduanya diancam dengan hukuman maksimal.
"Keduanya diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ujar Erlan dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).
Brigadir AK dan H dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 55 KUHP yang mengatur perbuatan menyuruh, turut, membantu, atau membujuk melakukan tindak pidana.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan terus menyampaikan perkembangannya kepada publik," tambah Erlan.
Kasus ini mencuat setelah jenazah pria tanpa identitas ditemukan di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12/2024). Setelah penyelidikan, korban diketahui berinisial BA (32), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan Brigadir AK, anggota Sabhara Polresta Palangka Raya, bersama warga sipil berinisial H. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian mobil yang berujung pada pembunuhan korban.
Selain proses pidana, Brigadir AK juga telah disidang etik oleh Polri dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Saat ini, AK telah ditahan di penempatan khusus (patsus), sementara H juga ditahan di Polda Kalteng," jelas Kombes Erlan.
Penyidik masih terus mendalami motif di balik kasus ini. Polisi berkomitmen menuntaskan penyelidikan demi memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AK Terancam Hukuman Mati di Kasus Pencurian serta Pembunuhan, https://www.tribunnews.com/regional/2024/12/17/anggota-polresta-palangka-raya-brigadir-ak-terancam-hukuman-mati-di-kasus-pencurian-serta-pembunuhan
Baca juga: Lapas Muara Bulian Usulkan 8 Warga Binaan untuk Terima Remisi Natal
Baca juga: Pemkab Tebo Minta BKSDA Inventalisir Pagar Kejut yang tak Sesuai Standar di Wilayah Lintasan Gajah
Baca juga: Cek Jadwal Kapal KM Kelimutu Rute Langsung Semarang-Kumai Desember 2024, Harga Tiket Bervariasi
| Anak Renggut Hidup Ibu Kandung setelah tak Hadiri Tahlilan 40 Hari Nenek |
|
|---|
| Suami Istri Renggut Hidup Pria 36 Tahun lalu Bakar bersama Mobil di Kebun Sepi |
|
|---|
| Nasib Bripda Waldi Terancam Hukuman Mati, Kini Sudah Dipecat Polri Pasca Habisi Nyawa Dosen Erni |
|
|---|
| Tamat Bripda Waldi Dipecat dari Polri Usai Bunuh Dosen Erni di Jambi: Kepala Botak Tak Karuan |
|
|---|
| Ini Gagang Sapu Besi yang Jadi Senjata Pembunuh Brigadir Waldi Habisi Dosen Wanita di Bungo Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20231112-Ilustrasi-Oknum-polisi-berpangkat-perwira.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.