Pilkada di Jambi

8 Paslon Gugat 6 Hasil Pilkada di Jambi, Sidang Mulai Januari 2025

6 hasil Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 8  pasangan calon.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hengki
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) 

Hasil Pilkada di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 6 hasil Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 8  pasangan calon.

Enam daerah yang hasil Pilkadanya di Gugat ke MK yakni, Kerinci, Sungai Penuh, Bungo, Merangin, Muaro Jambi dan Sarolangun.

Saat ini delapan pasangan calon telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK.

Dengan gugatan ini, maka sejumlah daerah akan menjalani proses panjang hingga nanti paslon terpilih dapat ditetapkan dan dilantik sebagai kepala daerah terpilih 2024-2029.

Berikut alur lengkap tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan yang dilakukan oleh MK.

- Penetapan Perolehan Suara 27 November-16 Desember 2024

- Pengajuan Permohonan 27 November-5 Desember/27 November-18 Desember 2024

Baca juga: Mengapa Dedy-Dayat Gugat Hasil Pilkada Bungo? Terungkap Alasan dan Siap Balik Hasil Hitungan Suara

Baca juga: Laba Bersih Naik, Kenapa Alfamart Tutup Ratusan Gerai di 2024?

- Perbaikan Permohonan 27 November-9 Desember/27 November-20 Desember 2024

- Pemeriksaan Kelengkapan 10-18 Desember/23 Desember 2024 - 3 Januari 2025

- e-BRPK dan Penyampaian e-ARPK 19 Desember 2024 - 6 Januari 2025

- Penyampaian Salinan Permohonan 19-20 Desember/6-7 Januari 2025

- Pengajuan Permohonan pihak terkait 19-20 Desember 2024/6-7 Januari 2025

- Penetapan pihak terkait 20-27 Desember 2024/7-10 Januari 2025

- Pemeriksaan Pendahuluan 24-31 Desember 2024/9-14 Januari 2025

- Penyampaian Jawaban termohon dan keterangan pihak terkait serta Bawaslu 31 Desember 2024-16 Januari 2025/17-30 Januari 2025

- Pemeriksaan Persidangan 2-17 Januari 2025/20-31 Januari 2025

- Rapat permusyarawatan Hakim 20-28 Januari 2025/3-11 Februari 2025

- Sidang pengucapan putusan 30-31 Januari 205/12-13 Februari 2025

Baca juga: Penemuan Satu Keluarga Tewas di Ciputat, Ayah Ibu dann Bayi 3 Tahun

Baca juga: Kalimat Menohok Tompi ke Lady Aurellia, Keluar Kampus, Bangun Usaha Kantin Daripada Jadi Dokter

- Penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan 30 Januari-4 Februari 2025/12-17 Februari 2025

- Pemeriksaan Persidangan Lanjutan 3-12 Februari 2025/14-25 Februari 2025

- Rapat Permusyawaratan Hakim 13-23 Februari 2025/20 Februari-6 Maret 2025

- Pengucapan Putusan/Ketetapan 24-26 Februari 2025/7-11 Maret 2025

- Penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan 24-28 Februari 2025/7-13 Maret 2025. (Tribunjambi.com/Danang Norpianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Laba Bersih Naik, Kenapa Alfamart Tutup Ratusan Gerai di 2024?

Baca juga: Penemuan Satu Keluarga Tewas di Ciputat, Ayah Ibu dann Bayi 3 Tahun

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos BPNT 2024 dan Jadwal Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved