Pilkada di Jambi
8 Paslon Gugat 6 Hasil Pilkada di Jambi, Sidang Mulai Januari 2025
6 hasil Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 8 pasangan calon.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 6 hasil Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 8 pasangan calon.
Enam daerah yang hasil Pilkadanya di Gugat ke MK yakni, Kerinci, Sungai Penuh, Bungo, Merangin, Muaro Jambi dan Sarolangun.
Saat ini delapan pasangan calon telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK.
Dengan gugatan ini, maka sejumlah daerah akan menjalani proses panjang hingga nanti paslon terpilih dapat ditetapkan dan dilantik sebagai kepala daerah terpilih 2024-2029.
Berikut alur lengkap tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan yang dilakukan oleh MK.
- Penetapan Perolehan Suara 27 November-16 Desember 2024
- Pengajuan Permohonan 27 November-5 Desember/27 November-18 Desember 2024
Baca juga: Mengapa Dedy-Dayat Gugat Hasil Pilkada Bungo? Terungkap Alasan dan Siap Balik Hasil Hitungan Suara
Baca juga: Laba Bersih Naik, Kenapa Alfamart Tutup Ratusan Gerai di 2024?
- Perbaikan Permohonan 27 November-9 Desember/27 November-20 Desember 2024
- Pemeriksaan Kelengkapan 10-18 Desember/23 Desember 2024 - 3 Januari 2025
- e-BRPK dan Penyampaian e-ARPK 19 Desember 2024 - 6 Januari 2025
- Penyampaian Salinan Permohonan 19-20 Desember/6-7 Januari 2025
- Pengajuan Permohonan pihak terkait 19-20 Desember 2024/6-7 Januari 2025
- Penetapan pihak terkait 20-27 Desember 2024/7-10 Januari 2025
- Pemeriksaan Pendahuluan 24-31 Desember 2024/9-14 Januari 2025
- Penyampaian Jawaban termohon dan keterangan pihak terkait serta Bawaslu 31 Desember 2024-16 Januari 2025/17-30 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.