RB di Yogyakarta yang Bidannya Tersangka Penjualan Bayi Ternyata tak Berizin, Beroperasi sejak 2010

Rumah bersalin atau RB di Yogyakarta yang pemiliknya ditangkap karena penjualan bayi, ternyata tak memiliki izin praktek.

Editor: Suci Rahayu PK
YouTube Polda DIY
2 bidan di Yogyakarta berinisial JE (44) dan DM (77) ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis jual bayi pada Rabu (11/12/2024). Mereka telah menjalani bisnis haram ini sejak tahun 2010 lalu atau sudah berjalan 14 tahun. 

"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan. Sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," ujar Emma dilansir dari Kompas.com.

Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Unduang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014.

Dengan ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025, Kepala Samsat Jambi Beri Penjelasan

Baca juga: Update Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Masalah Jadwal Piket, Pelaku Diperiksa Polisi

Baca juga: Tersangka Korupsi Kredit Macet di Bank Jambi Ditangkap di Jakarta, Padahal Yunsak Cs Sudah Vonis

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved